LGI SOROTI TRAGEDI LOGIKA ANGGARAN: DISDUKCAPIL PALEMBANG PAKSA "BELI" KEWAJIBAN PUSAT
![]() |
| Ilustrasi |
PALEMBANG, MA - Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 yang dinilai menciderai nalar birokrasi.
Temuan anggaran sebesar Rp 610.920.000 yang digelontorkan dari APBD Kota Palembang sebagai hibah ke Kementerian Dalam Negeri (Pusat) untuk penyediaan blanko KTP-el, disebut LGI Sumsel sebagai bukti otentik kegagalan manajemen logistik nasional.
LGI Sumsel menilai kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan monumen inefisiensi yang menelanjangi buruknya tata kelola hubungan Pusat dan Daerah.
Berikut adalah tiga poin kritis yang disampaikan LGI Sumsel:
1. Legalisasi Praktik "Jual Beli" Kewenangan Negara
LGI Sumsel mengecam fakta brutal yang terungkap dari kegiatan ini, di mana Negara seolah berbisnis dengan Negara.
"KTP-el adalah dokumen konstitusional dan hak dasar warga yang wajib dipenuhi APBN. Namun realitasnya, Pusat memonopoli kewenangan pencetakan tapi gagal menyediakan pasokan. Akibatnya, Daerah diposisikan seperti konsumen yang dipaksa membeli barang dari pemegang monopoli," tegas Ketua LGI Sumsel, Al Anshor,SH.,C.MSP.
Menurut LGI, ini bukan lagi bentuk sinergi, melainkan distorsi peran negara di mana kewajiban pelayanan publik berubah menjadi transaksi dagang antar-instansi.
2. Anomali Fiskal: "Robin Hood" Terbalik
LGI Sumsel juga menyoroti ketidakadilan fiskal yang akut. Di saat Kota Palembang menghadapi tekanan defisit akibat pemotongan Dana Transfer (TKD/DAU) oleh Pusat, justru Daerah yang dipaksa mensubsidi Pusat.
"Logika macam apa yang membenarkan pihak yang anggarannya dipotong (Daerah) harus menyetor balik uang 'upeti' kepada pihak yang memegang kuasa pemotongan (Pusat)? Ini adalah skema aliran dana sungsang; uang rakyat Palembang ditarik ke Jakarta hanya untuk menutupi lubang perencanaan anggaran kementerian yang tidak kompeten," ungkap Anshor.
3. "Swakelola" Sebagai Jebakan Ranjau Hukum
Lebih jauh, LGI Sumsel memperingatkan bahaya di balik label "Swakelola" pada kegiatan ini. LGI menilai mekanisme ini berpotensi menjadi Cek Kosong Akuntabilitas yang membahayakan pejabat daerah.
Ketimpangan Kuasa, LGI mempertanyakan independensi pengawasan, mengingat Pemkot Palembang (bawahan) mustahil mengaudit Kemendagri (atasan).
Risiko Tumbal, "Pejabat Daerah dipaksa menandatangani Berita Acara (BAST) di bawah tekanan hierarki. Jika Pusat mengirim barang reject atau kurang, Daerah tidak punya daya tawar.
Jika ada temuan BPK, pejabat Daerahlah yang akan menjadi tumbal administrasi karena jejak tanda tangan ada pada mereka, sementara kendali barang sepenuhnya ada di Pusat," peringat LGI Sumsel.
Menutup pernyataannya, LGI Sumsel menyebut hibah Rp 610 Juta ini sebagai simbol matinya akal sehat birokrasi. LGI Sumsel meyakini Pemkot Palembang melakukan ini bukan karena pilihan strategis, melainkan karena posisi yang tersandera.
"Mereka terpaksa 'membeli' kepastian layanan untuk warga Palembang dengan mengorbankan APBD yang sudah sekarat, demi menutupi ketidakbecusan manajemen distribusi dari Pemerintah Pusat," tutupnya. (RED)
