HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Satu Tersangka Korupsi Dana KUR Bank Sumsel Babel Ditetapkan DPO

Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel sebagai DPO

PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank Sumsel Babel Cabang Semendo Muara Enim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya dalam perkara yang estimasi telah menyebabkan kerugian keuangan keuangan negara sebesar Rp 11,5 Milyar tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 orang satu diantaranya Kepala Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Semedana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 127 orang saksi dalam perkara dimaksud.

"Bahwa satu orang Tersangka inisial IH telah dilakukan tiga kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025," ujar Vanny, Rabu (7/1/2026).

Vanny mengatakan, saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar 11,5 Milyar rupiah.

"Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana," jelasnya.

Dikatakannya, setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II. 

"Lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus untuk segera disidangkan," jelasnya.

Selain itu lanjut Vanny, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp49 Milyar. (Ariel)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang