HEADLINE
Dark Mode
Large text article









Dipaksa Tanda tangan Permohonan Surat Pindah Ikut Orang Tua, Dua Siswa SDN Simpang Kurun Muba Berhenti Sekolah

MUBA, MA- Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin kembali tercoreng. Dua siswa inisial 'A' kelas 4 SD dan inisial 'E' kelas Satu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpang Kurun, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dikabarkan terpaksa berhenti sekolah setelah diduga diminta membuat surat pindah mengikuti orang tua, meski orang tua mereka tidak pernah mengajukan permohonan pindah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua siswa tersebut awalnya masih aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Namun secara tiba-tiba, pihak sekolah memberikan orang tuanya menandatangani surat permohonan pindah sekolah dengan alasan mengikuti orang tua.

Ironisnya, orang tua siswa membantah pernah mengajukan perpindahan domisili maupun berniat memindahkan anaknya ke sekolah lain.

"Kami tidak pernah minta pindah, didepan balai desa oknum guru dan kepala sekolah mengembalikan rapot dan buku tabungan anak saya dan di suruh tanda tangan permohonan pindah ikut orang tua," ujar Darwin Ibar, Rabu (11/02/26).

Akibat tekanan tersebut, kedua siswa akhirnya tidak lagi bersekolah di SDN Simpang Kurun. Kejadian ini memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Diduga Ada Unsur Pemaksaan sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan hak anak atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa secara sepihak dengan dalih apapun tanpa proses yang jelas dan persetujuan orang tua. Jika benar ada unsur pemaksaan, ini pelanggaran serius. Kami meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia bisa turun, sehingga permasalahan ini bisa selesai sehingga kedua anak tersebut bisa kembali mengenyam pendidikan sama seperti anak Indonesia lainnya," tegas salah satu aktivis yang bermukim di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (12/02/26).

Terpisah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Musi Banyuasin Melalui sekretaris Dikbud Muba Sutrisno SE MSi mengatakan pihaknya telah turun ke SDN Simpang Kurun.

"Kami telah turun dan fokus pada pendidikan anaknya, terimakasih sudah menjelaskan awalnya terjadi permasalahan hinga pemaksaan surat pindah kedua siswa yang dikeluarkan pihak sekolah sebelum pihak Dikbud turun," ujar Sutrisno, Jum'at (13/02/26).

Lebih lanjut, memaksa pindah atau mengeluarkan tidak hormat di balai desa anak didik tidak dibenarkan apapun itu alasannya, selain itu adanya perdamaian bukan berarti lepas dari panesmen.

"Jelas kita berikan sanksi untuk Kepala Sekolahnya agar kedepannya tidak ada lagi sekolah-sekolah di kabupaten Muba ini hanya permasalahan wali murid anak didik yang menjadi korban," tegas Sutrisno.

Sementara itu, kasus ini juga disebut-sebut berkaitan dengan persoalan internal antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari kepala sekolah terkait alasan sebenarnya dua siswa tersebut harus membuat surat pindah. (Red)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang