Kejati Bidik Kepala Daerah, Dugaan Korupsi Proyek Air Lemutu Rp. 7 Miliar Tahan Ayah dan Anak
![]() |
| Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA saat dibawa ke Kejati Sumsel (Foto.ist) |
PALEMBANG, MA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melakukan penahanan terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu (18/2/2026).
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji (suap) terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7 Miliar.
Tak hanya berhenti pada kedua tersangka, Kejati Sumsel memberikan sinyal keras akan mengembangkan penyidikan hingga ke pucuk pimpinan pemerintahan daerah setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum ini masih berjalan dinamis. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat tinggi daerah guna mendalami aliran dana dan wewenang dalam proyek tersebut.
"Perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah," tegas Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).
Dalam konstruksi perkaranya, KT dan RA diduga menerima aliran dana haram sekitar Rp 1,6 Miliar dari pihak rekanan/pengusaha. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan proyek irigasi di Dinas PUPR.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, terungkap bahwa uang suap tersebut telah "dicuci" menjadi aset kendaraan mewah.
"Ternyata uang sekitar Rp 1,6 Miliar tersebut telah dibelikan satu buah mobil Alphard berwarna putih dengan plat nomor B 2451 KYR," jelas Vanny.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Tim Penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah di Kabupaten Muara Enim, yakni:
- Dua unit rumah milik tersangka KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity (Blok Q5 dan Q6), Desa Muara Lawai.
- Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard bernopol B 2451 KYR, sejumlah dokumen proyek, telepon genggam, serta surat-surat penting lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kejati Sumsel guna proses hukum lebih lanjut. Publik kini menanti langkah berani Kejati Sumsel dalam membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan pemeriksaan Kepala Daerah Muara Enim. (Young Al)
