HEADLINE
Dark Mode
Large text article
















POLRES PAGAR ALAM TETAPKAN DAN TAHAN TERSANGKA PENCABULAN

 


Pagaralam,MA - "Polres Pagar Alam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Melalui Sat Reskrim Unit PPA, Polres Pagar Alam menangani secara serius perkara dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya


Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.


Dalam proses penyidikan, penyidik ​​telah memeriksa tujuh orang Saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan Saksi ahli pidana. Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban serta tersangka juga diamankan guna memperkuat pembuktian.


Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik ​​mengungkap UB (35) pekerjaan karyawan Bumn sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, menegaskan bahwa tidak akan menyebut segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH, menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan tersingkir sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan untuk penyidikan kepentingan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta mencurigai tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (Robi)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang