HEADLINE
Dark Mode
Large text article










PROSES SERTIFIKAT TANAH ADAT NAGARI PELANGAI,KAN PELANGAI INGATKAN PROFESIONALITAS BPN PESSEL


SUMBAR,MA - Sekretaris KAN PELANGAI (kerapatan adat nagari PELANGAI) di kecamatan Ranah Pesisir kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.Drg. Amri, M. Si, Dt. Simajolelo merupakan ikek/Pucuak Suku  Kampai Nagari  menyampaikan," Marwan Tuanku Sutan Pariaman adalah Rajo Adat Nagari Pelangai dan suatu ketetapkan sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai berdasarkan regulasi/aturan-aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum ( hukum positif dan hukum adat yang mengikat ninik mamak di nagari PELANGAI) yaitu :

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LKAAM SUMBAR hasil MUBES ke XI di Padang tanggal 18 Maret 2016 yang telah dinotariskan dan berkekuatan hukum.

2. Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 411.2/26/DPMD-2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal Penyelesaian sengketa Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir. 

3. Peraturan Daerah ( PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No 2 tahun 2016 Tentang Nagari.

4. Keputusan Tuanku Rajo Adat Nan Balimo di Banda Sapuluah tanggal 20 Agustus 2025 bahwasanya Nagari yang berkelarasan Koto Piliang Rajo Adatnya sekaligus menjadi Ketua Kerapatan Adat di Nagarinya.

5. Buku Adat Monografi Nagari Pelangai disusun oleh Noerdin Tuanku Sutan Pariaman Rajo Adat Nagari Pelangai tanggal 15 Juli 1936.


" lanjut Panghulu Dt. Simajolelo juga menyampaikan kepada anak kemenakan Nagari Pelangai agar berhati-hati dan waspada dalam pembuatan sertifikat tanah, dimana berdasarkan aturan tersebut diatas maka Surat Keputusan KAN tentang Penguasaan Tanah Ulayat Nagari yang sah dan legal dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua KAN Marwan Tuanku Sutan Pariaman, Surat Keputusan KAN tentang Penguasaan Tanah Ulayat Nagari yang di tanda tanagani selain dari Ketua KAN Marwan Tuanku Sutan Pariaman berpotensi menjadi dokumen palsu yang berdampak pada hukum pidana baik bagi yang membuat surat tersebut maupun bagi masyarakat yang menggunakan surat tersebut, begitu juga dengan sertifikat tanah yang diperoleh akan berpotensi dapat dibatalkan. 


"Kami KAN Pelangai sudah menyurati (NO:12/KAN-PEL/ll/2026 )  mengingatkan Kepala Kantor Pertanahan/Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan di Sago  dan juga ditembuskan kepada Ketua  LKAAM Kabupaten Pessel bahwasanya dalam proses pembuatan sertifikat tanah Kantor Pertanahan/BPN hanya menerima Surat Keputusan KAN tentang Penguasaan Tanah Ulayat Nagari yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh ketua KAN Pelangai Marwan Tuanku Sutan Pariaman. Dalam hal ini kami tidak ingin masyarakat Nagari Pelangai dirugikan, masyarakat mengajukan dokumen dalam pembuatan sertifikat tanah ke kantor Pertanahan adalah dokumen yang sah dan legal sehingga sertifikat tanah yang didapat memiliki kekuatan hukum.


Di surat tersebut Kami KAN Pelangai juga dilampirkan struktur kepengurusan KAN Pelangai periode 2025-2030 dan surat juga ditembuskan Kepada Camat Kecamatan Ranah Pesisir, Wali Nagari se-Kenagarian Pelangai, PEMDA Kabupten Pesisir Selatan, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Pesisir Selatan, Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan, berdasarkan aturan yang telah berkekuatan hukum (hukum positif dan hukum adat) dan ditegaskan lagi oleh sekretaris KAN PELANGAI seperti dijelaskan diatas,"di Nagari Pelangai tidak ada 2 KAN ( dua )  hanya 1 ( satu ) yang di ketuai oleh Rajo Adat Marwan Tuanku Sutan Pariaman,Kami berharap kepada PEMDA, Forkompimca dan LKAAM bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat dan anak Nagari Pelangai agar menindak tegas kepada oknum-oknum ninik mamak yang melakukan kegiatan adat yang tidak berdasarkan aturan-aturan/regulasi yang berlaku di Minangkabau khususnya kenagarian Pelangai karena sudah meresahkan dan merugikan masyarakat dan membuat kegaduhan di  Nagari Pelangai,"ujarnya lagi


untuk di ingat Dt Simajolelo sampaikan,"Adat Nagari Pelangai ini sangat istimewa yang tidak dimiliki oleh Nagari lain, dimana Rajo adat Nagari Pelangai merupakan anak kemenakan dari Rajo-Rajo Pagaruyuang dan anak kemenakan dari Tuanku Rajo Nan Barampek Alam Surambi Sungai Pagu. Rajo adat Tuanku Sutan Pariaman adalah Yang Dipertuan Mudo Sutan Maharajo Dewa, Sutan Maharajo Dewa ini salah satu Sutan Nan Salapan yang merupakan anak kemenakan dari Rajo-Rajo Pagaruyuang. Tuanku Sutan Pariaman gadang bagelai dengan Tuanku Rajo Sulaiman, Tuanku Rajo Sulaiman ini adalah anak kemenakan dari Tuanku Rajo Malenggang Alam Surambi Sungai Pagu. Rajo-Rajo Nagari Pelangai sudah ratusan tahun hingga hari ini masih lestari dan selalu dijaga oleh anak kemenakan di Nagari Pelangai. Rajo adat Nagari pelangai saat ini adalah Marwan Tuanku Sutan Pariaman, sedang Ikek Ampek Nagari Pelangai  adalah ikek/Pucuk Suku Kampai yaitu  Drg. Amri, M. Si, Dt. Simajolelo, ikek/pucuk Suku Melayu yaitu Nedi Putra, M.Pd, Dt. Garang, Ikek/Pucuk Suku Panai yaitu isul, Dt. Kayo dan ikek/pucuk Suku Lareh Nan Batigo yaitu Sefinal, S. Pd, Dt. Rajo Nan Basa,"ujarnya Dt Simajolelo menegaskan.


"Semenjak Nagari Pelangai terbentang sampai saat ini adatnya masih lestari dan selalu dijaga oleh anak kemanakan, dengan sistem adat berkelarasan koto piliang, dengan dasar/falsafah adat Ikek Ampek Payuang Sakaki Niniak Mamak Limo Puluah Haluan Nan Batigo. Adat Nagari Pelangai tidak ada masalah yang bermasalah adalah ada beberapa oknum ninik mamak yang melakukan kegiatan adat diluar adat, salingkah Nagari diPelangai." Paparnya Dt panghulu pucuk Simajolelo sekretaris KAN PELANGAI mengakhiri penjelasan dengan bersemangat.(MA/Tim)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang