Terbukti Bersalah Korupsi Biaya Pengganti Darah UTD PMI, Fitrianti Agustinda divonis 7,5 Tahun Penjara
![]() |
| Fitri anti agustinda menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor palembang |
PALEMBANG, MA - Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Suaminya Anggota DPRD Palembang nonaktif Dedi Sipriyanto terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada UTD Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2019- 2024 dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026.
Dalam perkara tersebut, Fitrianti kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang.
Dalam amar tuntutannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara jujur, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain pidana penjara, Fitrianti Agustinda dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara
Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar Uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Uang pengganti yang dibayarkan akan dikembalikan ke kas UTD PMI Kota Palembang.
Sedangkan Dedi Sipriyanto dijatuhi
Denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara
Uang pengganti sebesar Rp33,4 juta, subsider 1 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto oleh karena itu dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950 akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana Biaya Pengganti Darah UTD PMI Palembang.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(Ariel).
