Hutan Kawasan Diduga Disulap Jadi Pool Batubara PT. BMU, GEMPITA Muba Desak APH Turun
March 28, 2026
MUBA, MA- Dugaan penyalahgunaan kawasan hutan kembali mencuat oleh PT. BMU di Dusun III Selaro Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan diduga menyulap kawasan hutan menjadi pool kendaraan dan aktivitas batubara untuk kepentingan operasional perusahaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan yang diduga berstatus hutan tersebut kini digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan angkutan batubara dan aktivitas operasional lainnya.
Berdasarkan pantauan tim di lokasi tidak sedikit kendaraan keluar masuk lokasi tersebut hampir setiap hari, sehingga menimbulkan dugaan bahwa kawasan tersebut telah beralih fungsi.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun langsung ke lapangan guna mengecek status lahan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Dikatakan Mauzan alias Bonang Ketu DPD GEMPITA Muba, apabila benar kawasan tersebut merupakan hutan kawasan dan digunakan tanpa izin seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan yang berlaku di Indonesia.
"Kami meminta APH segera turun dan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jangan sampai kawasan hutan dialihfungsikan menjadi pool batubara tanpa izin. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bonang, Sabtu (28/03/26).
Selain persoalan legalitas lahan, aktivitas kendaraan batubara di kawasan hutan juga dinilai berpotensi merusak lingkungan, mulai dari kerusakan tanah, debu batubara, hingga dampak terhadap ekosistem di sekitar kawasan tersebut.
"Kami juga meminta Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup DLH Muba untuk melakukan audit perizinan serta meninjau langsung lokasi yang diduga dijadikan pool batubara oleh PT. BMU," harap Bonang.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi serta melaporkan secara resmi apabila tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum.
"Kami berharap kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengingat kawasan hutan merupakan aset negara yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari pemerintah," tutup Bonang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. BMU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kawasan hutan sebagai pool batubara tersebut. (Red)