HEADLINE
Dark Mode
Large text article





















Dugaan Pemborosan APBD, LGI Sumsel Ungkap Anomali Anggaran Publikasi Rp 11,6 Miliar di Diskominfo dan Biro Humas



PALEMBANG, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap adanya temuan anomali pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Temuan ini menyoroti dugaan tumpang tindih anggaran pengadaan jasa publikasi dengan nomenklatur yang sama persis di dua Satuan Kerja (Satker) berbeda, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 11,6 Miliar.

Ketua DPW LSM LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan analisis data RUP terbaru, pihaknya menemukan duplikasi paket pengadaan yang berpotensi memicu inefisiensi dan pemborosan APBD. Paket tersebut bernama "Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan".

"Ini adalah temuan yang sangat janggal. Paket pengadaan dengan nama dan fungsi yang sama persis muncul secara bersamaan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Biro Humas dan Protokol. Di Diskominfo, paket tersebut dianggarkan sebesar Rp 2,2 Miliar. Namun yang sangat mengejutkan, di Biro Humas paket serupa justru dianggarkan dengan nilai fantastis, yakni hampir mencapai Rp 9,5 Miliar," tegas Al Anshor.

Lebih lanjut, ia menyoroti rincian pekerjaan pada Biro Humas yang bersifat 'sapu jagat', mencakup TV nasional hingga lokal, media cetak, media online, radio, hingga media sosial dan dokumentasi pimpinan. Kedua instansi tersebut juga merencanakan pengadaan ini melalui metode yang sama, yakni E-Purchasing di waktu yang berdekatan.

Menurutnya, keberadaan dua pos anggaran raksasa untuk fungsi diseminasi informasi yang beririsan ini menunjukkan lemahnya sistem perencanaan dan konsolidasi pengadaan di lingkup Pemprov Sumsel.

"Seharusnya fungsi publikasi dan kehumasan seperti ini dikonsolidasikan dalam satu pintu. Selain untuk mendapatkan harga yang lebih efisien, hal ini juga untuk mencegah duplikasi kontrak pada penyedia atau media yang sama. Jika dibiarkan tumpang tindih seperti ini, sangat rawan terjadi overlapping dan inefisiensi uang rakyat," tambahnya.

Atas temuan ini, LGI Sumsel mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel, untuk segera mengevaluasi dan merasionalisasi postur anggaran pada kedua Satker tersebut sebelum proses eksekusi berjalan lebih jauh guna menutup celah potensi kebocoran APBD. (Red)