HEADLINE
Dark Mode
Large text article





















Mengapa Dompeng dan Gelondongan Sulit Dihentikan?

 Ciloteh Dapur Gas Methane Sawahlunto

  Oleh :  YANTO


Ciloteh Mas Metal Akan Bangkit Kembali !!😍Awas !!! Di Tempat Kamu ???



Secara hukum, ketentuannya tidak menimbulkan tafsir. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.


Dengan dasar itu, aktivitas dompeng dan gelondongan tanpa izin seharusnya tidak memiliki ruang untuk berlangsung. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.


Pola yang Berulang


Dompeng dan gelondongan bukan fenomena yang muncul sekali lalu selesai. Yang terlihat justru pola yang berulang:

- dilakukan penertiban

- aktivitas berhenti sementara

- kemudian kembali beroperasi


Tidak jarang aktivitas muncul kembali di lokasi yang sama, atau bergeser ke titik lain yang masih dalam jangkauan wilayah yang sama.


Pola ini menandakan bahwa penanganan yang ada belum sepenuhnya menghentikan kegiatan tersebut secara permanen.


Lokasi yang Jelas


Kegiatan ini tidak selalu berlangsung secara tersembunyi. Di sejumlah tempat, dompeng dan gelondongan beroperasi:

- di aliran sungai yang terbuka

- di sekitar kawasan permukiman

- maupun di wilayah hutan dan pedalaman


Sebagian dapat dilihat secara langsung, sebagian lainnya berpindah mengikuti kondisi. Namun secara umum, keberadaannya bukan sesuatu yang sepenuhnya tertutup atau tidak diketahui.


Pertanyaan Publik


Dengan kondisi seperti itu, muncul pertanyaan yang sederhana namun relevan:

"di mana aparat penegak hukum saat aktivitas ini berlangsung ?"



Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan atau menuduh. Ia muncul sebagai refleksi atas kenyataan yang terlihat berulang di berbagai tempat.


Terlebih ketika:

- aturan sudah jelas

- aktivitas terus terjadi

- dan penertiban tidak bertahan lama


Kesenjangan antara Aturan dan Pelaksanaan


Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Di satu sisi, regulasi telah memberikan dasar yang kuat. Di sisi lain, praktik di lapangan masih menunjukkan dinamika yang belum sepenuhnya terkendali.


Penertiban yang dilakukan menjadi penting, namun ketika hasilnya tidak berkelanjutan, maka pertanyaan yang sama akan selalu muncul.


Dompeng dan gelondongan, dalam kerangka hukum, telah memiliki status yang jelas. Namun dalam praktiknya, aktivitas ini masih terus muncul dan berulang. Dan selama kondisi tersebut berlangsung, maka pertanyaan publik akan tetap ada:

"bagaimana memastikan aturan yang sudah tegas dapat benar-benar terlaksana di lapangan ?"


Masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga kepastian bahwa aturan tersebut berlaku secara nyata di lapangan. Di titik inilah kepercayaan publik diuji, bukan oleh bunyi regulasi, melainkan oleh konsistensi pelaksanaannya.


Disana gunung , Disini gunung ? Ditengah ada kota nya, Mas Metal bingung!! Yang baca pun ikut bingung!! Yuk!! Gabung imfo kamu didapur gas methane Sawahlunto.