HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Dugaan Tambang Pasir Ilegal Di Tagung Boyolali Disorot, Publik Pertanyakan Kejelasan Penanganan Barang Bukti Dan Penegakan Hukum


Boyolali |MA
– Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Tagung, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah adanya penertiban yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi perizinan resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan. Dalam operasi penertiban tersebut, aparat disebut mengamankan tiga unit excavator, sejumlah armada pengangkut material, serta beberapa pekerja yang kemudian dibawa ke Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan.


Namun demikian, perkembangan penanganan perkara ini justru memunculkan pertanyaan publik. Berdasarkan hasil penelusuran awak media, tiga unit excavator yang sebelumnya disebut diamankan dari lokasi tambang tidak terlihat berada di lingkungan Polres Boyolali saat dilakukan pengecekan.


Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai status dan lokasi penyimpanan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut. Transparansi penanganan barang bukti menjadi penting guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


Seorang narasumber menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.“Data dan informasi yang kami miliki siap dipertanggungjawabkan apabila masuk ke proses hukum,” ujarnya.


Selain itu, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa sejumlah pekerja maupun pihak yang berada di lokasi saat penertiban diduga telah dilepaskan dan tidak ada yang ditahan. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.


Dugaan Pelanggaran Hukum Pertambangan


Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau surat izin penambangan batuan (SIPB) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Harus Diusut


Sejumlah kalangan menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penertiban aktivitas tambang semata. Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam keberlangsungan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.


Pemeriksaan dinilai perlu menyasar seluruh pihak terkait, mulai dari pengelola tambang, pemodal, pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, hingga pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.


Masyarakat juga meminta dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur pembiaran apabila aktivitas pertambangan berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa adanya tindakan penegakan hukum.


Muncul Dugaan Koordinasi dengan Oknum Tertentu


Masih terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Boyolali, sejumlah sumber mengungkap adanya dugaan koordinasi antara pengusaha tambang dengan oknum tertentu sebelum kegiatan operasional berjalan.


Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan kesepakatan tertentu terkait setoran kepada pihak tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta penyidikan yang objektif oleh aparat berwenang.


Tidak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan pengembalian uang oleh seorang oknum anggota kepolisian kepada pihak yang disebut sebagai pelaku tambang tanpa izin pada 3 Juni 2026. Dugaan tersebut hingga kini memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Publik Menuntut Transparansi


Kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Tagung, Tamansari, Boyolali dinilai bukan sekadar persoalan perizinan, melainkan menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk menjelaskan status para pihak yang diperiksa, keberadaan barang bukti yang diamankan, serta langkah-langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan.


Publik juga meminta pemerintah daerah, aparat pengawas pertambangan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih maupun pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.


Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Bareskrim Polri, Polres Boyolali, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim)