HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Kawal Proyek PSEL Palembang, LGI Sumsel Tegaskan Seluruh Pekerja PT IGP Wajib Miliki Serkom Resmi Dirjen ESDM


PALEMBANG, MA – Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara tegas meminta PT Indo Green Power (IGP), selaku pihak pelaksana Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang, untuk tunduk secara mutlak pada aturan ketenagalistrikan nasional. 

LGI Sumsel mengingatkan bahwa seluruh tenaga teknik kelistrikan yang dipekerjakan dalam proyek strategis tersebut wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan khusus oleh lembaga yang terdaftar dan terakreditasi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor., S.H., C.MSP., menyatakan bahwa infrastruktur PSEL pada hakikatnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang masuk dalam kategori fasilitas berisiko tinggi. Oleh karena itu, standardisasi kompetensi pekerjanya tidak bisa ditawar.

"Aturan hukumnya sangat jelas dan mengikat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 44 Ayat 6, setiap tenaga teknik yang bergerak di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Yang harus digarisbawahi oleh PT IGP adalah, sertifikat tersebut tidak bisa dikeluarkan oleh sembarang lembaga pelatihan. Lembaga penerbitnya harus sah, terdaftar, dan memiliki izin resmi dari Dirjen ESDM," tegas Al Anshor, (01/07).

Peringatan keras ini diserukan oleh LGI Sumsel guna mencegah potensi maladministrasi dan penggunaan sertifikat yang cacat hukum oleh pihak kontraktor utama maupun jaring sub-kontraktornya. 

Jika pelaksana proyek terbukti menggunakan jasa lembaga sertifikasi yang tidak diakui oleh Kementerian ESDM, maka status legalitas tenaga kerjanya baik pekerja lokal maupun Tenaga Kerja Asing (WNA) dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Al Anshor memaparkan adanya ancaman sanksi finansial yang sangat fatal jika aturan ini diabaikan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak mempekerjakan tenaga teknik bersertifikat resmi akan dikenakan denda administratif yang dihitung per individu pekerja, dengan nominal mulai dari Rp25 Juta, Rp50 Juta, Rp75 Juta, hingga Rp150 Juta untuk pekerja WNA.

"Kami dari LGI Sumsel tidak ingin Pemerintah Kota Palembang dan masyarakat dirugikan atau terseret dalam masalah hukum di kemudian hari akibat kelalaian kontraktor. Oleh karena itu, kami mendesak Pemkot Palembang beserta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap dokumen legalitas seluruh tenaga kerja PT IGP di proyek PSEL," tambahnya.

Selain menitikberatkan pada kepatuhan hukum dan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), LGI Sumsel juga mendorong agar proyek PSEL ini mampu menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal. LGI Sumsel meminta Pemkot Palembang dan PT IGP memfasilitasi lulusan vokasi (SMK/Politeknik) asal Sumatera Selatan untuk mendapatkan sertifikasi kelistrikan yang sah dari lembaga di bawah naungan Dirjen ESDM.

"Proyek PSEL ini adalah kebanggaan Palembang. Warga lokal jangan hanya jadi penonton. Mereka harus diberdayakan dan difasilitasi legalitasnya agar memiliki daya saing tinggi secara nasional dan siap bekerja mengawal infrastruktur energi di daerahnya sendiri," tutup Al Anshor. (RED)