Pembayaran Uang Pengganti Lewat Masa 1 Bulan" Antara Ketentuan Undang-Undang dan Batas Penafsiran Kejaksaan
July 01, 2026
Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat pembagian tugas dan wewenang yang tegas antar lembaga penegak hukum serta lembaga peradilan. Salah satu prinsip hukum yang fundamental dan tidak boleh dilanggar adalah: pada prinsipnya, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan isi putusan pengadilan di luar apa yang secara tegas dan jelas diputuskan oleh hakim dalam amar putusannya.
Pembagian wewenang ini ditegaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana setiap lembaga memiliki peran yang terpisah namun saling melengkapi dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam mekanisme peradilan pidana nasional, kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara sepenuhnya berada pada ranah kekuasaan hakim. Bunyi serta isi amar putusan yang dijatuhkan oleh hakim itulah yang bersifat mengikat para pihak yang berperkara, termasuk jaksa dan terpidana.
Sementara itu, tugas utama jaksa dalam tahap pasca putusan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan wewenang yang dimilikinya. Dalam melaksanakan putusan tersebut, jaksa wajib berpedoman secara ketat pada apa yang tertulis dalam amar putusan serta pertimbangan hukum yang mendasarinya. Jaksa tidak berwenang membuat penafsiran baru yang dapat memperluas, membatasi, atau bahkan mengubah makna dan substansi dari putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.
- Apabila amar putusan jelas dan tegas: Jaksa wajib melaksanakannya persis sebagaimana bunyi putusan tersebut tanpa menambah atau mengurangi maknanya.
- Apabila amar putusan tidak jelas, samar, atau menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya: Jaksa tidak dapat secara sepihak memberikan tafsir yang mengubah substansi putusan. Dalam praktik hukum, hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, misalnya dengan meminta penjelasan resmi kepada pengadilan yang memutus perkara dalam batas yang diperbolehkan peraturan, atau menempuh upaya hukum lain jika putusan belum berkekuatan hukum tetap.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang secara khusus mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan, termasuk kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tata cara dan ketentuan teknis pelaksanaan putusan pidana.
Salah satu kasus yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah terkait kedudukan hukum pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Berkaitan dengan hal ini, perlu dipahami secara utuh ketentuan yang berlaku serta batas kewenangan Kejaksaan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terpidana yang dijatuhkan kewajiban membayar uang pengganti wajib melunasi pembayaran tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu tersebut uang pengganti belum dibayar, jaksa selaku eksekutor berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti. Jika hasil lelang harta terpidana tidak mencukupi jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka terpidana akan dijalankan pidana penjara pengganti sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.
Namun dalam praktik, terdapat kondisi yang berbeda, misalnya: putusan sudah berkekuatan hukum tetap, namun berkas perkara baru diserahkan kepada Kejaksaan sekitar satu tahun setelah putusan tersebut inkracht, dan kemudian terpidana baru menyatakan ingin melunasi pembayaran uang pengganti.
Dalam kondisi seperti ini, batas waktu satu bulan yang diatur dalam undang-undang tetap menjadi acuan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Kejaksaan memang tidak menutup kemungkinan untuk menerima pembayaran uang pengganti tersebut, namun penerimaan itu tidak bisa didasarkan pada penafsiran sepihak jaksa yang mengubah ketentuan batas waktu maupun substansi putusan. Setiap langkah yang diambil harus tetap mempertimbangkan dasar hukum pelaksanaan eksekusi serta kesesuaiannya dengan isi amar putusan hakim.
Prinsipnya tetap berlaku: Kejaksaan adalah pelaksana putusan, bukan lembaga yang berwenang menafsirkan atau mengubah ketentuan yang sudah diputuskan oleh hakim. Setiap penyimpangan dari prinsip ini berpotensi melanggar tatanan hukum serta pembagian kewenangan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.(Eri Efandi).