Dinas Pertanian Sumsel "Lempar" Rp 4,75 Miliar ke Vendor Lampung, LGI Sumsel: Penangkar Benih Lokal Dianaktirikan
PALEMBANG, MA – Kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LSM LGI) Sumatera Selatan mengungkap kejanggalan dalam realisasi belanja Pengadaan Benih Padi Label Biru yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi dan pelacakan data realisasi E-Purchasing yang dilakukan LGI Sumsel, terungkap bahwa kontrak raksasa senilai Rp 4.756.032.500 (Rp 4,75 Miliar) diserahkan kepada satu perusahaan yang berdomisili di luar provinsi, yakni CV Benthany Mulia Indah yang beralamat di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menegaskan bahwa praktik ini sangat mencederai semangat pemberdayaan ekonomi daerah, khususnya bagi para petani dan penangkar benih lokal di Sumatera Selatan.
"Ini sebuah ironi yang sangat menyakitkan. Pemerintah Provinsi punya alokasi dana hingga Rp 6,75 Miliar khusus untuk Benih Padi Label Biru, tetapi 70 persennya justru dilempar ke perusahaan asal Lampung. Lantas, di mana keberpihakan Dinas Pertanian Sumsel terhadap nasib penangkar benih lokal kita sendiri? Mereka seolah sengaja dimatikan secara perlahan karena kehilangan akses terhadap APBD daerahnya sendiri," tegas Al Anshor di Palembang.
Temuan LGI Sumsel tidak berhenti pada asal domisili vendor. Dari data profil E-Katalog, CV Benthany Mulia Indah tercatat berstatus Non-UMKK (Bukan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi). Lebih fatal lagi, dari alokasi awal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedapatan memecah pesanan benih ini menjadi 4 transaksi terpisah yang seluruhnya diarahkan (click and buy) kepada perusahaan asal Lampung tersebut.
Al Anshor merinci bahwa dengan total nilai kontrak Rp 4,75 Miliar dan harga tayang katalog seragam sebesar Rp 13.400 per kilogram, maka Dinas Pertanian memesan volume benih yang sangat masif, yakni mencapai kisaran 354,9 ton.
"Dengan pesanan ratusan ton seperti itu, hukum ekonominya pasti ada efisiensi berskala besar. Tapi karena dilakukan lewat metode E-Purchasing yang dipecah-pecah ke satu perusahaan, kita patut curiga bahwa tahapan Mini-Kompetisi atau tawar-menawar harga ini ditiadakan atau hanya sekadar formalitas. Harganya terindikasi dibiarkan menabrak pagu maksimal anggaran," bebernya.
LGI Sumsel menilai bahwa pengabaian terhadap penangkar benih lokal Sumatera Selatan ini bertentangan dengan Instruksi Presiden terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sebagai langkah tindak lanjut, LGI Sumsel mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan untuk segera turun tangan memeriksa PPK Dinas Pertanian setempat.
"Kami mendesak PPK dan Dinas Pertanian untuk membuka secara transparan Dokumen Berita Acara Hasil Negosiasi (BAHN) ke ruang publik. Kami ingin melihat apa dasar pertimbangan mereka lebih memilih membesarkan perusahaan non-UMKM di Lampung Timur dibandingkan membina dan menghidupi petani penangkar benih di Sumsel," pungkas Al Anshor. (RED)
