terkini

FDKP – Pemkab Bireuen Tanda Tangani MoU Tata Kelola Das Krueng Peusangan

12/26/18, 23:06 WIB Last Updated 2018-12-26T16:07:20Z


Bireuen, Media Advokasi -, Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan(FDKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU_red) tentang Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor Pertambangan Pasir dan Batuan di Kabupaten Bireuen pada (27/12/2018) Rabu siang diruang kerja Bupati Bireuen.

hal itu dikatakan oleh Ketua Umum FDKP Suhaimi Hamid dalam Pers Rilisnya yang dikirim ke redaksi  via surat elektronik. Dijelaskannya kerjasama FDKP dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak  dalam merealisasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususunya tentang perlidungan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai Peusangan yang masuk kedalam wilayah administratif Kabupaten Bireuen. "Kerja sama ini juga  lebih kepada penengak hukum tentang pertambangan, bukan kerja sama politik, kita mengharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Bireuen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Non Logam dan Batubara," kata Suhaimi yang juga Anggota DPRK Bireuen itu. Menurutnya, penyusunan dokumen KLHS Sektor Pertambangan Pasir dan Batuan di Kabupaten Bireuen melibatkan sejumlah pihak, baik SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Akademisi dan Unsur Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Penyusunan dokumen KLHS ini bertujuan untuk melahirkan zonasi penambangan pasir dan batuan di kabupaten Bireuen, zonasi penambangan pasir ini direkomendasikan oleh Pokja KLHS serta tenaga ahli melalui kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” kata Politisi PNA ini.

Pria yang biasa disapa Abu Suhai  itu menambahkan pihaknya sangat mengharapkan, pemerintah Kabupaten Bireuen dapat menepatkan zonasi penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen sesuai dengan rekomendasi KLHS, baik melalui Qanun (Perda) atau Perbub, sehingga ancaman bencana dan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen dapat di minimalisir.
“Jika Bupati Saifannur berani menetapkan zonasi penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen sesuai rekomendasi KLHS, maka kita akan mendorong pemerintah Aceh agar mengeluarkan izin penambangan pasir dan batuan pada zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah, jika di luar zonasi, maka kita dapat mempersoalkan izin yang diberikan,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Bireuen H. Saifannur S.Sos, mengapresiasi kerja sama disektor tata kelola pertambangan ini, Saifannur berharap berkat kerjasama ini akan melahirkan sebuah produk baru yang bisa menjadi acuan untuk pembangunan Bireuen yang ramah lingkungan.
"Kami mendukung penuh kerja sama ini, "kata Bupati Saifannur didampingin Kepala Bagian Perekonomian Daerah Setdakab Bireuen, Dailami, SHut dan Kabid Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bireuen, Safrizal, ST. 
Menurut Saifannur, ia  merasa heran ketika izin penambangan maupun izin perkebunan sawit menjadi kewenangan provinsi, sementara dampak yang ditimbulkan akibat dua izin yang diproses di provinsi itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bireuen.
“Semoga lewat kerja sama  penyusunan KLHS Sektor  Pertambangan Pasir dan Batuan. Kita dapat mendorong pihak provinsi supaya dapat mengembalikan proses perizinan pertambangan dan perkebunan di kabupaten," harap Saifannur.  [AL Fadhal)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FDKP – Pemkab Bireuen Tanda Tangani MoU Tata Kelola Das Krueng Peusangan

Terkini

Topik Populer