terkini

Tak Temukan Unsur Pidana Polda Sumsel Keluarkan SP3 Kasus Travel Umroh.

10/22/22, 15:08 WIB Last Updated 2022-10-22T08:08:51Z



Palembang,MA-Akhirnya pengelola PT Holiday Angkasa Wisata penyedia jasa travel umroh di palembang dapat bernafas lega setelah, polisi hentikan proses penyidikan terkait laporan penipuan dan penggelapan biaya umroh yang dilanyangkan beberapa calon jemaahnya. 


Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dikeluarkan oleh penyidik Unit II Subdit III Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, pada 17 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK. 


Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah yang menyebut, dalam perkara tersebut pihaknya tidak menemukan unsur penipuan dan penggelapan seperti yang dimaksud. 

"Benar, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah kita lakukan tidak ditemukan unsur penipuan penggelapan. Makanya penyelidikannya kita hentikan," sebut Harris, tadi malam. 


Sementara itu dirut PT Holiday Angkasa Wisata H Dedi Suparman yang baru menerima surat SP3 itu pada jumat sore (21/10) mengaku begitu lega atas kasus yang menyandung perusahaan umrohnya itu. 


Menurut Dedi, dengan telah dikeluarkannya SP3 oleh penyidik artinya tidak ditemukan apa yang dituduhkan pelapor. 


" Ini merupakan kado terindah bahwa hal tersebut (  pelaporan penipuan dan penggelapan) tidak benar, hal itu dikarenakan hari ini penyidik mengeluarkan SP3 untuk perusahaan kami, "imbuhnya.


Karena sebab laporan itulah, meski tidak signifikan tetap berpengaruh terhadap jalannya bisnis perjalanan wisata umroh. 


Itu lantaran banyak calon jemaah umroh yang semestinya mendaftar melalui perusahaannya merasa ragu dengan perkara yang ditudingkannya itu. 


Terlebih, saat pertama kali dilaporkan di bulan Mei 2022 yang lalu, pelapor secara sengaja mem-blow up nama jelas perusahaan travel umroh yang dipimpinnya. 


"Di berbagai kanal media online, cetak dan elektronik pelapor secara jelas dan gamblang menyebut nama perusahaan travel Holiday Angkasa Wisata melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Meskipun apa yang dilaporkan itu belum terbukti kebenarannya," keluh Dedi dengan nada bicara meninggi. 


Yang seharusnya, pelapor yang diakui sebelumnya telah ditempuh upaya negosiasi sebelum akhirnya melaporkan persoalan ini ke ranah hukum semestinya berpegang dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Nah, berkaitan dengan hal ini Dedi menyebut melalui tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan balik para calon jamaah umroh melalui kuasa hukumnya, M Aminuddin SH ke Satreskrim Polrestabes Palembang dengan sangkaan melakukan tindak membuat laporan palsu.


"Kami berharap agar penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dapat menindaklanjuti laporan kami ini. Kami di Palembang dan 17 cabang di Sumsel dan delapan provinsi telah merasa sangat dirugikan atas dugaan telah melakukan tindakan tipu gelap yang akhirnya sama sekali tidak terbukti di penyidik," tegas Dedi. 


Sementara, Aminudin SH yang coba dimintai tanggapan terkait SP3 kasus ini belum merespons.


Untuk diketahui sebelumnya, pada Rabu 25 Juni 2022 lalu sebanyak 26 jamaah Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata mendatangi SPKT Polda Sumsel. 


Dengan didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin SH mereka melaporkan Dirut Holiday Angkasa Wisata, D atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan.


“Awalnya klien kami membayar uang umroh Rp 28 juta, sebagaimana ditetapkan pemerintah. Lalu, pihak travel meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya karantina, PCR dan antigen," beber Aminuddin kepada awak media usai melapor, Rabu (25/5) lalu. 


Namun, belakangan terang Aminuddin Pemerintah Arab Saudi membatalkan karantina. Mereka mempertanyakan persoalan tersebut kepada D yang justru mengarahkan agar mengurusnya ke agency bukan ke travel. 


Menurur Aminuddin, sebelum dilaporkan, kliennya telah menemui pihak travel, namun tidak ada kepastian. 


"Kami sudah melakukan koordinasi, namun tidak ada tanggapan. Dari itu, klien kami yang merasa dirugikan hingga mencapai Rp 241.300.000, membawa masalah ini ke jalur hukum.( Ocha ).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Temukan Unsur Pidana Polda Sumsel Keluarkan SP3 Kasus Travel Umroh.

Terkini

Topik Populer