terkini

7 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Konten Kreator Asal Sekayu Ditangkap Polisi

Ahmad Jahri
1/13/23, 19:05 WIB Last Updated 2023-01-14T04:12:25Z
DS (Koyong Mat Sekayu Lucu)

MUBA, MA- Sungguh dilematis yang dirasakan oleh orang tua korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh DS atau lebih di kenal "Koyong MAT Sekayu Lucu" seorang Konten Kreator asal Sekayu Musi Banyuasin Sumatera Selatan. 

Koyong MAT ditangkap polisi setelah orang tua korban mengetahui dan melaporkannya ke Mapolres Musi Banyuasin, Rabu (11/01/23). 

CP (11) seorang pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) dibilangan Kota Sekayu menjadi korban pelampiasan nafsu bejat Koyong Mat yang juga sebagai guru CP. 

Guna memuluskan aksinya Koyong Mat mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit di kota Sekayu. 

CP yang  kategori masih anak-anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialaminya, sehingga mengikuti kemauan dari pelaku. 

Dari pengakuan Koyong Mat sudah tujuh kali  mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/23) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima  kali di sekolahan.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya, sementara orang tua korban tinggal di desa yang tidak berapa jauh dari Sekayu. 

Modus Koyong Mat terbongkar setelah asisten rumah tangga kerabat korban memergoki korban dicium pelaku kemudian lain waktu pelaku menemui korban di rumah. Kecurigaan pun muncul sehingga asisten rumah tangga tersebut menceritakannya kepada kerabat korban. 

Kemudian kerabat korban menginterogasi CP dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan langsung melaporkannya ke Polres Muba. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH membenarkan kejadian tersebut. 

"Kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada, "ujarnya Jumat (13/01). 

Lanjutnya, tersangka sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pasal yang diterapkan  dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3)  Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah  sepertiga dari ancaman hukuman, "tutupnya. (JR/Red) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 7 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Konten Kreator Asal Sekayu Ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer