terkini

Bangunan Liar Tanpa IMB, Ancam PAD Banyuasin

4/07/23, 12:23 WIB Last Updated 2023-04-07T05:38:06Z

 


Banyuasin, MA – Pembangunan Ruko yang berlokasi di jalan Pangeran Ayin - Kenten Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan.


Pasalnya bangunan ruko empat pintu tersebut dibangun tanpa adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.


Pantauan dilokasi ruko ini tengah dibangun, dan tidak terdapat papan pengumuman Izin Mendirikan bangunan, sementara pekerja yang berada dilokasi sendiri mengungkapkan bangunan tersebut miliki HS.


Hal itu diperkuat oleh tidak diberikannya rekomendasi Izin dari kelurahan setempat, Plt. Lurah Kenten Sugianto.

“Benar ruko tersebut belum memiliki IMB, pernah mengajukan tetapi kami tolak karena tanah sendiri masih dalam sengketa,” jelasnya, ketika ditemui di Kantornya, Senin (27/03).


Sugianto menilai tidak dapat melakukan tindakan karena diluar wewenangnya, “Kami hanya memantau dan tidak banyak yang dapat kami lakukan mengenai bangunan ruko,” tambahnya.


Sementara itu, Camat Kecamatan Talang Kelapa Salinan, S.Sos., MM, melalui Kasi Tata Pemerintahan Hamzah Fansuri menilai pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan terkait bangunan liar tersebut.


“Kamu belum dapat memutuskan perihal ada atau belum memiliki IMB, sebelum terjun langsung kelapangan walaupun sudah ada steatmen kelurahan yang membenarkan bangunan tersebut belum memiliki IMB. Sebab berdasarkan prosedurnya baru dapat kelapangan jika ada laporan dan aduan saja sebaliknya jika tidak ada laporan yang tidak turun ke lapangan,” jelasnya, Selasa (28/03).


Disisi lain, Ketua DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, menyayangkan sikap yang terkesan tutup mata dari pihak kecamatan.

“Seharusnya pihak kecamatan dapat melalui UPT terkait dapat melakukan pengawasan yang signifikan, sebab bangunan ini juga berdiri dilingkungan ramai, yang tentu menjadi sorotan bersama.” jelasnya.


“Hal ini jelas menjadi Ancaman Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yang jika pembangunan-pembangunan ruko seperti ini dibiarkan saja,” tambahnya. Kamis (06/04).


Bupati Banyuasin, H. Askolani, dikonfirmasi via pesan Whatsapp terhadap hal tersebut dan hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan dengan status cetang dua. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bangunan Liar Tanpa IMB, Ancam PAD Banyuasin

Terkini

Topik Populer