Kasi Humas : Kapolres Kendal Maupun Kasat Reskrim Tidak Pernah Keluarkan Diskresi Untuk Pertambangan
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setyahadi, dari Kasi Humas IPDA Deni Herawan menyatakan bahwa pihak Polres Kendal tidak pernah membuat surat apapun terkait dengan pertambangan.
Pernyataan Kapolres tersebut menjawab pengakuan Bambang Sukendro (BS) di media ini yang menyatakan dirinya mengantongi ijin diskresi dari kepolisian terkait dengan pengeluaran disposal (sisa tanah) dari penataan lahan yang saat ini masih berlangsung di dukuh Sepetek desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, Selasa 28/05/24.
"Kami tidak pernah mengeluarkan diskresi, itu bahasa dari mana," ucap Kasi Humas Deni balik bertanya.
Bahkan Kasi Humas menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya, baik dari Kapolres maupun dari Kasat Reskrim tidak ada steatment seperti itu (diskresi -red),
"Jangankan diskresi, steatment saja tidak pernah," tegas Deni biasa ia di panggil.
karena menurut Deni, Diskresi itu merupakan upaya Polri manakala sudah overmacht, dimana pelaksanaan diskresi oleh Kepolisian harus berdasarkan kepada suatu keadaan dimana anggota Polisi harus bertindak untuk kepentingan umum dalam suatu keadaan tertentu yang dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang, serta kode etik Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, bahwa LSM-AMPUH melaporkan Bambang Sukendro pemilik warung duren jati Kendal ke Kapolri, Kapolda dan Kapolres serta Kasatpol PP, akibat ia menambang di kawasan Holtikultura .
Menurut Ketuan nya, Aris Musthofa, penambangan yang dilakukan BS di anggap melanggar Perda Kabupaten Kendal No. 20 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031.
Pasalnya di dalam Perda tersebut, Kecamatan Singorojo tidak masuk dalam wilayah penambangan, tetapi masuk kawasan holtikultura. Namun faktanya, ada aktifitas penambangan di wilayah tersebut.
Namun, tuduhan LSM-AMPUH dibantah keras oleh pemilik lahan BS, ia berdalih bahwa penataan lahan yang saat ini berlangsung merupakan tempat yang akan digunakan untuk merelokasi warung makan nya yang saat ini kurang laku, akibat di depan warungnya dibangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
"Untuk penataan lahan saya sudah mengantongi ijin SPPL dari DLH, dan untuk mengeluarkan disposal, saya punya ijin diskresi dari kepolisian," bebernya.(Khozin)