HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Bawaslu Kendal Jelaskan Hasil Pengawasan dan Penertiban Selama 45 hari Tahapan Kampanye di Hadapan Wartawan


KENDAL | Mediaadvoksi.id - Bawaslu Kabupaten Kendal menggelar acara press conference bersama wartawan media kabupaten Kendal dengan tema hasil pengawasan tahapan pemilihan tahun 2024, Jumat 8/11/24.

Acara yang di gelar di kantor di ruang sentra Gakkumdu jalan laut Kendal tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu dan Nara sumber dari KPID Jawa tengah Sonakha Yuda Laksono.

Dalam pemaparannya, Sonakha menyoroti persoalan tentang pelaksanaan kampanye di lembaga penyiaran.

Menurut Sonakha, 14 hari sebelum masa tenang, merupakan waktu bagi KPU untuk melakukan iklan di lembaga penyiaran.

"Artinya calon tidak boleh menambah iklan yang ada di penyiaran, boleh menambah, tapi di media sosial, sedangkan untuk di radio dan televisi, itu menjadi kewenangan KPU, sedangkan materi iklan nya berasal dari pasangan calon," terang Sonakha.

Sonakha berharap agar di masa tenang, setiap Paslon bisa mematuhi peraturan yang ada, dengan tidak menayangkan iklan di lembaga penyiaran sama sekali ataupun model-model seperti citra diri dan lain sebagainya.

"Istilahnya iklan terselubung ketika masa tenang," paparnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kendal Solikhin lebih banyak menjelaskan tentang hasil-hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu.

Dalam penjelasanya di depan wartawan, Sholikhin menyampaikan bahwa terhitung hari ini (8/11) masa tahapan kampanye telah memasuki hari ke 45.

"Artinya sudah 75 persen masa tahapan kampanye sudah berjalan," tegas Sholikhin.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, ke 3 Paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal, 

Dan 2 Paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah sama-sama melakukan tahapan kampanye.

"Untuk Paslon Tika-Benny (01) telah melakukan kampanye di 70 titik, sedangkan untuk Paslon Mirna-Riki 40 titik kampanye, 240 titik kampanye," jelas Sholikhin.

Sedangkan dari hasil pertiban yang dilakukan Bawaslu dengan pihak terkait, didapati pelanggaran pemasangan APK dari ke 3 Paslon Bupati dan Wakil bupati, masing-masing untuk pasangan Tika-Beny (01) sebanyak 937 APK yang di tertibkan, untuk pasangan Mirna-Riki (02) sejumlah 495 APK, sedangkan untuk pasangan Basuki -Nasri sebanyak 1.146 yang ditertibkan.

Adapun untuk APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk pasangan Andhika -Hendy (01) sebanyak 427 APK yang ditertibkan, sedangkan untuk Paslon Luthfi-Taj Yasin (02) sebanyak 919 APK.

"Jadi APK yang ditertibkan Untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal sejumlah 3.924," beber Sholikhin. (Khozin)