HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Hingga Akhir Oktober, DJP Kalbar Sumbang Penerimaan Negara Sebesar Rp8,57T



Pontianak,MA-22 November 2024 – Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat hingga 31 Agustus 2024 telah tercapai Rp8,57 triliun atau

75,94% dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2024 sebesar Rp11,29 triliun.

Berdasarkan data, 4 Sektor Dominan di Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni Sektor Perdagangan besar, Sektor Pertanian kehutanan dan perikanan, sektor administrasi Pemerintahan dan

Sektor Transportasi dan Perdagangan mengalami pertumbuhan positif masing-masing sebesar

11,87%, 21,02%, 4,72% dan 2,42% dibandingkan dengan tahun 2023 di periode yang sama.


Dalam kegiatan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat bulan November 2024, Agus Setiawan

selaku Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat mengatakan bahwa penerimaan berdasarkan perjenis pajak ini meliputi PPh Non Migas sebesar

Rp3,69 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp4,36 triliun, PBB sebesar Rp430,64 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp87,04 miliar.

“Jumlah kontribusi atas lima Sektor Dominan di Kanwil DJP Kalimantan Barat sebesar 81,91%

dan Sektor Lainnya terdiri dari 16 Sektor menyumbang sebesar 18,09% dari total penerimaan yang mengalami kenaikan dari kontribusi tahun sebelumnya sebesar 16,78%,” jelas Agus.

“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target target penerimaan pajak yang telah ditetapkan seperti 4 tahun sebelumnya berturut-turut,” kata Agus.


Dalam hal memenuhi target penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalimantan Barat bekerja sama

dengan Pemerintah Daerah meliputi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Pemerintah


Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. “PKS tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak baik di Pemerintah Pusat

maupun di Pemerintah Daerah serta melakukan pertukaran data regional dengan Pemerintah

Daerah berupa data kendaraan bermotor, data perkebunan/kehutanan, pertambangan dan data

hotel serta restoran.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses

informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.