HEADLINE
Dark Mode
Large text article

KPUD Pakpak Bharat Ajak Masyarakat PGGS Tingkatkan Partisipasi Dalam Pemilihan Umum


Pakpak Bharat, (SUMUT) -MA;
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat ajak masyarakat Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut (PGGS), untuk peningkatan partisipasi masyrakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat, di halaman Kantor Camat PGGS, (05/11/24). 

Lakitang Lubis, Divisi Sosdiklih resmi membuka acara tersebut. 
"Ini pertama di Indonesia kita melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak, untuk itu kita berharap partisipasi masyarakat dalam memilih dikecamatan PGGS ini tetap tinggi. Secara Resmi Acara ini saya Buka", Kata Lakitang Lubis. 

Pemerintah Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut sangat mendukung kegitan ini, dimana partisipasi masyrakat kecamamatan PGGS dalam pemilihan sebelumnya mencapai 80-an%.

" Pemilihan sebelumnya, partisipasi masyrakat mencapai 80%, kita mengharapkan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap bahkan meningkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan", Kata Camat Pergetteng-Getteng Sengkut, Perhatian Manik, SE, MM.,dalam sambutanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi-Pakpak Bharat, diwakili Kasi Datun, Renhard Harve, SH., MH., sebagai narasumber pertama, Menjelaskan manfaat tujuan peran serta masyarakat dalam pesta demokrasi untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, pentingnya sebuah pemilu dalam Negara Demokrasi, 

"Masyarakat adalah Kedaulatan tertinggi dalam Demokrasi, dengan adanya kemauan, kemampuan dan pemahaman maka proses politik dalam pemilu tercipta sesuai undang-undang", Jelasnya. 

Lanjut pemaparan narasumber ke dua, Muklis Ridho Padang, anggota KPU priode 2013-2018, menjelaskan tentang pendidikan pemilih pemula, perbandingan pemilu dan pilkada, syarat pemilih, dan materi lainya tentang pemilihan, 
"Pastinya pemilih pemula itu, belum pernah melakukan atau memberikan hak suara dalam pesta demokrasi, namun jika umur telah 17 tahun dan memiliki E-KTP maka bisa memberikan hak suara, itu syaratnya", Papar Muklis Ridho Padang, 

Sambungnya, partisipasi masyrakat bukan hanya memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan, akan tetapi bisa aktif mematuhi peraturan dalam pengawasan tahapan proses pemilihan sesuai dengan aturan, 

"Bukan hanya sekedar memberikan hak suara, masyarakat itu juga dapat melakukan pengawasan atau pelaporan jika terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam proses pesta demokrasi, baik bagi penyelenggara dan calon pemimpin yang melakukan pelanggaran tidak sesuai peraturan", Pungkasnya. 

Welly Imron Cibro, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pakpak Bharat, mengapresiasi kehadiran masyrakat PGGS dalam mengikuti sosialisasi ini, 
" Saya sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mengikuti kegiatan ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita dalam pemilihan", Singkat 

Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyrakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan PGGS oleh KPU ini dihadiri oleh Anggota KPU Pakpak Bharat, Lakitang Lubis Divisi Sosdiklih, Tridah Lulun Berutu Divisi Perencanaan Data dan InfInforma, Welly Cibro Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan staff KPU, Camat PGGS Perhatian Manik, SE.,MM, Kejaksaan Dairi-Pakpak Bharat, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Organisasi Masyrakat, Media/LSM, serta ratusan masyrakat dari 5 Desa dikecamatan tersebut.

Jandry Manik

#PakpakBharat
#SUMUT
#AYOMEMILIH