HEADLINE
Dark Mode
Large text article












Warga Kemang Agung Terjepit Pemagaran Sepihak,Timbulkan Ketegangan. PERMAHI Palembang Desak Penyelesaian.



OKI,MA-Ketegangan terjadi dikawasan Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati setelah lahan warga diduga dipagar secara sepihak oleh pihak oknum PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Akibatnya, warga merasa hak mereka terancam dan kesulitan mengakses tanah yang selama ini mereka tempati. Menanggapi kejadian ini, DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Palembang mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah penyelesaian guna menghindari konflik yang lebih luas. 


Pemagaran sepihak yang menimbulkan ketegangan dikelurahan kemang agung. Kecamatan kertapati , Palembang terjadi pada Jum’at (14/02/2025), ketika warga tiba tiba mendapati hak tanah mereka telah dipagari tanpa pemberitahuan sebelumnya.


Menurut kesaksian warga, proses pemagaran mulai dilakukan sejak pagi hari oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI), mereka datang dengan membawa bahan pagar dan langsung memasangnya disekitar lahan yang selama ini dimanfaatkan warga bermukim atau bercocok tanam.


Sementara itu, Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut mencoba menanyakan alasan pemagaran, karena tanah ini sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun mereka mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Sebagian besar warga mengaku kaget karena tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pemagaran ini.


Warga menyebutkan Ketika pemagaran terus berlangsung, sejumlah warga mulai berkumpul dilokasi untuk memprotes tindakan tersebut. Situasi semakin memanas ketika beberapa warga berusaha menghentikan proses pemagaran, namun pihak yang memasang pagar tetap melanjutkan pekerjaannya dengan dikawal oleh beberapa orang berbadan tegap menyerupai preman dan satu berseragam oknum TNI.


Tidak lama setelah kejadian ini, informasi mengenai pemagaran sepihak menyebar luas dikalangan masyarakat setempat. Warga semakin resah karena khawatir kehilangan akses terhadap tanah yang telah mereka tempati bahkan memiliki dasar hukum kuat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memanfaatkan tinggal dilokasi sudah dari tahun 1950an.


Menanggapi peristiwa ini, RM Taufiq. Ketua Umum DPC Permahi Kota Palembang menilai bahwa tindakan pemagaran sepihak ini jelas berpotensi merugikan warga dan harus segera ditindak lanjuti secara hukum agar ada kepastian mengenai hak-hak warga terdampak. Sabtu (08/03/2025)


“Kami mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait serta aparat untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini guna mencari solusi yang adil atas perlakuan oknum PT.KAI yang sewenang-wenang melakukan pemagaran secara sepihak tanpa ada ganti rugi yang jelas”katanya.


Taufiq menegaskan, Permahi Palembang akan mengawal warga kemang agung kecamatan kertapati untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah tempat yang mereka miliki.


“Saat ini, warga kemang agung masih menunggu langkah kongkret dari pemerintah dan pihak berwenang untuk mendapatkan solusi yang layak dan memastikan bahwa hak mereka tidak terabaikan.”pungkasnya (Ondi)

Close Ads