Bola Salju Kasus WPONE Terus Bergulir,Korban Didampingi LCKI Lapor Polisi
Salatiga|MediaAdvokasi.id-Perkara WPONE akhirnya berbuntut panjang pasalnya program traiding WPONE merugikan masyarakat banyak khususnya Jateng DIY.
TOP Leader WPONE yang dipimpin AS dan diasisteni oleh SITI FATIMAH merupakan pasangan duet yg paling sering door to door atau secara kelompok duet pasangan ini getol mewartakan wpone dengan janji dan iming iming besar keuntungan berlipat ganda dan cepat kaya tanpa bekerja.tutur Jack lawyer dari lembaga cegah kejahatan Indonesia ( LCKI ).
LCKI sebagai pendamping para korban dengan pelayanan hukum gratis akibat wpone merugikan masyarakat banyak hingga milyaran dan mendampingi KF sebagai klien melapor ke polres Salatiga disambut pelayanan polisi dengan baik.
Kronologi kejadian bermula Siti Fatimah datang kerumah KF sebagai temen sekolah di SMP menawarkan bisnis ke wpone dengan rayuan dan iming iming segunung dan contoh orang orang yg berhasil dari wpone berbagai ocehan dan kepandaian Siti Fatimah menjelaskan akhirnya teman SMP yang bernama KF ini tertarik.
Dan seterusnya Siti Fatimah memberikan no rekening Mandiri dan BCA ke pada KS hingga awal transfer Fatimah 11 Juta di rekening BCA atas namanya dan seterusnya diajak top up hingga 8x sehingga mencapai 150 Jt.
Ketika uang yang sudah masuk pada jatuh tempo tidak bisa diambil atau ditarik pokoknya apalagi keuntungannya alias ZONK.
Praktek ini di mulai tanggal 6 februari 2025 hingga uang yang sudah masuk di rekening Fatimah lenyap,ketika dihubungi selalu bilang sabar sebentar lagi dan alasan macam macam sampe sekarang justru tidak ada tanggung jawabnya terkesan menghindar,kuasa hukum Jack lawyer sudah mencoba menghubungi Fatimah dan menegur namun hanya dijawab semua diserahkan kuasa hukum nya yang bernama IM,namun saudara IM saat dihubungi ada diluar kota dan tidak bisa ketemu hingga kini,sebenarnya dari pihak LCKI mengajak untuk mediasi dan mencari solusi namun tidak ditanggapi dengan etikad baik akhirnya buntu.
Dari dasar itu LCKI mengambil sikap untuk memilih penyelesaian jalur hukum dengan dugaan ibu Siti Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum yg diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP yang diancam 5 tahun penjara,anehnya pada saat klien lcki KF dimintai keterangan, AS menghubungi via telpon 2 kali namun tidak diangkat,ada apa ini?bola salju wpone terus bergulir perkara akan terus dikejar para korban.tegas Jack lawyer.
(RED)