HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Capek di Aniaya Sejak Nikah, Seorang Istri Sewa Pengacara Untuk Laporkan Suaminya ke Polisi


KENDAL | MediaAdvokasi.id
- Berbagai upaya pencegahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terus dilakukan, baik melalui sosialisasi maupun edukasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah. 


Fokus utamanya adalah membangun kesadaran antar suami istri, memberikan edukasi, dan mengaktifkan komunikasi dua arah serta memperkuat relasi keluarga yang harmonis dan setara. 


Namun, ada saja alasan yang muncul sebagai penyebab terjadinya KDRT, seperti yang di alami oleh seorang istri bernama MU (54) warga desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal.


Penjual belanja keliling tersebut selalu mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis, sejak ia menikah dengan seseorang Laki-laki bernama SMR (55) warga Desa Margorejo Kecamatan Cepiring Kendal.


"Selama menikah, dia tidak pernah memberikan nafkah, kesalahan sedikit saja, akan berakibat buruk bagi saya, saya ditendang, dipukul dengan berbagai barang yang ada di dekatnya," ungkap MU saat menandatangani surat kuasa di LBH Putra Nusantara Kendal, Selasa 22/04/2025.


Selanjutnya ia bercerita hari-hari kelamnya hidup bersama dengan SMR yang berprofesi sebagai nelayan.


"Setiap habis menganiaya, dia terus merampas barang-barang yang ada dirumah dan di bawa pergi, terakhir dia memukuli muka saya dengan "stand fan" dan merampas kalung, anting, dan sepeda motor," terangnya dengan Isak tangis.


H. Saroji, SH.,MH selaku kuasa hukum MU mengatakan bahwa sesuai dengan kuasa yang ditanda tangani, pihaknya akan segera melaporkan terduga pelaku KDRT ke Polres Kendal atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup keluarga yang mengakibatkan luka sebagaimana di atur di dalam pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.


"Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dihukum maksimal 5 tahun dan denda 15 juta," terang H. Saroji yang juga direktur YLBH Putra Nusantara Kendal.


"Serta pidana tambahan, dari perampasan nya," tutup nya.


Sementara itu, melalui kepala Desa Margorejo Suyoto, awak media ini berusaha untuk konfirmasi kepada pihak terduga terkait dengan peristiwa ini.


Akan tetapi agenda yang dijadwalkan oleh Kepala Desa gagal akibat miss komunikasi.


"Insya Allah dalam minggu ini njih," janji Kades Yoto saat ditemui di sela-sela kegiatan di pendopo Setda Kendal.(Khozin).

Close Ads