Terindikasi Kongkalikong : DPP FK GEMPAR Soroti Dugaan Korupsi Belanja Baliho Setwan Pekanbaru
PEKANBARU || Setelah ramai menjadi pemberitaan di beberapa media online, proyek belanja jasa cetak pasang baliho dan belanja jasa sewa tiang baliho di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023 masih menjadi perbincangan publik. Kini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK GEMPAR) menyoroti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada kedua proyek pengadaan tersebut.
Dikatakan Johannes Eben, DPP FK GEMPAR menyoroti proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kedua proyek pengadaan yang menghabiskan dana milyaran rupiah tersebut. Ia menduga pihak PPK dan PPTK terindikasi kongkalikong dengan pihak penyedia jasa demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dalam pengadaan belanja jasa cetak pasang baliho dan belanja jasa sewa tiang baliho di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru TA. 2023.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami mempertanyakan tanggungjawab kinerja PPK dan PPTK dalam melakukan perencanaan dan pengawasan pada kegiatan tersebut. Mengapa PPK tidak menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis yang mengatur detail ruang lingkup pekerjaan yang meliputi spesifikasi kinerja/teknis, spesifikasi jumlah, spesifikasi waktu, dan spesifikasi pelayanan pada kedua proyek tersebut?”, ujar Sekjen DPP FK GEMPAR, Johannes Eben kepada wartawan. Selasa (15/4/25)
Diungkapkan Johannes Eben, PPK proyek pengadaan hanya menyusun KAK yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, sumber dana, lokasi dan waktu, output, dan metode pengadaan. Hal tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Didalam Perpres tersebut, pada pasal 6 menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Artinya, setiap proyek/pengadaan harus dilakukan secara terbuka untuk dapat diikuti oleh semua penyedia jasa sesuai dengan keahlian masing-masing perusahaan”, tegas Johannes Eben.
Ditambahkan Sekjen DPP FK GEMPAR, “Kami juga menduga PPK dan PPTK pekerjaan kurang optimal dan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, serta disinyalir tidak memiliki alat ukur yang memadai untuk dapat menilai hasil pelaksanaan pekerjaan dan kewajaran harga satuan pekerjaan pada proyek pengadaan tersebut”, jelas Johannes Eben.
Ditegaskannya, “Akan hal tersebut, sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru dan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan atas 2 proyek pengadaan tersebut. Apabila ditemukan fakta adanya indikasi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), agar segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku”, tegas Johannes Eben. (*red)