HEADLINE
Dark Mode
Large text article

4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk ke Sumut, Subkiyadi: Jangan Ciderai Perdamaian GAM dan Menjadi Penjajah pada Zaman Belanda




Aceh Singkil, Media Advokasi.id-  Salah Satu Pemerhati  Pulau di Aceh, Subkiyadi angkat suara soal empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini ditetapkan masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Subkiyadi mengatakan, masuknya empat pulau yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara tersebut, menuai
kontroversi dan protes keras dari berbagai pihak, yang di mana keputusan tersebut membuat kegaduhan di Aceh 


"Keputusan Mendagri itu sudah mencederai perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia. Karena, dalam perjanjian damai tersebut sudah melahirkan kesepahaman yaitu MOU Helsinky," kata Subkiyadi, Jumat (30/5). 

Dalam MOU Helsinky tersebut, kata Subkiyadi, bahwa tentang batas wilayah yang disebutkan pada 1 Juli 1956 sudah jelas ke empat Pulau tersebut berada dalam kawasan Aceh. 

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh bahwa Aceh memiliki kekusususan dalam pengelolaan wilayah termasuk menata batas wilayah administrasinya.

Maka oleh karna itu setiap perubahan batas wilayah Aceh, wajib melibatkan pemerintahan Aceh dan harus melalui persetujuan DPRA. 

Dan jika pemindahan 4 pulau tersebut di lakukan tampa konsultasi dengan melibatkan pemerintahan Aceh dan DPRA maka jelas itu melanggar prinsip otonomi khusus yang di berikan kepada Aceh sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Perubahan batas daerah harus di dasarkan pada kajian teknis dan historis serta di sepakati oleh pemerintah terkait.

"Apabila tahapan tersebut tidak di lakukan maka jelas keputusan mendagri tersebut cacat secara hukum dan mencederai kesepakatan damai antara GAM dan RI," tegasnya. 

Kami mendesak presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi keputusan  Mendagri di mana penetapan 4 Pulau telah menyulut kemarahan seluruh masyarakat Aceh

"Sebab, keputusan tersebut terkesan seperti penjajahan zaman Belanda tanpa menghargai historis dan perjuangan rakyat Aceh teehadap membela perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia,"katanya.

Sebelumya pemerintahan Aceh juga sudah sering menjunjukan bukti-bukti hukum terhadap kepemilikan 4 Pulau tersebut, Namun Mendagri melalui surat keputusannya tidak juga menjadikan hal tersebut menjadi acuan,"pungkasnya.


Close Ads