HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Guna Kenyamanan Masyarakat Kota Payakumbuh, Dinas PUPR Beri Waktu Pemilik Bangunan Liar Segera Bongkar Bangunannya Yang Menghalangi Akses Publik





Kota Payakumbuh, MA - Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian pengendalian ruang diwilayahnya, Pemko Payakumbuh melalui Dinas PUPR menerbitkan Surat Perintah Bongkaf (SPB) kepada pemilik bangunan pembohong yang berada di atas Fasilitas Umum.


Selaku Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ST, M.Si. Pada Selasa (6/5/2025) kepada wartawan mengatakan, Pihaknya telah menerbitkan sejumlah Surat Perintah Bongkar. Didalam surat tersebut juga tertulis waktu yang diberikan selama satu minggu agar pemilik dapat membongkar sendiri bangunan tersebut.


"Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk mengungkap sendiri bangunannya," kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, Selasa (06/05/2025).


Muslim menjelaskan, SPB merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Kota. Namun karena sebagian besar pemilik bangunan tidak menggubris teguran, Pemko Payakumbuh akhirnya mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penindakan.


"Kami sudah cukup memberi peringatan. Tapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah tegas harus diambil. Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung," tegasnya.


Bangunan yang dikenai SPB ini umumnya berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunannya. Seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau.


Aktivitas seperti membangun kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar ketentuan yang berlaku.


Penertiban ini sendiri ditargetkan dari Selasa sampai dengan Kamis, dan dilakukan di ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh.


“Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan mengirimkan seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh,” jelasnya.


Penertiban ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. 


“Bangunan pembohong yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambahnya.


Sementara itu, Asisten II Wal Asri yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyatakan dukungan penuh atas langkah ini. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.


"Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal kebenaran dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini," tutupnya.


Jika ada dari pemilik bangunan yang akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan teknis pembongkaran bangunan dapat berkoordinasi ke Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (Arief Wisa)

Close Ads