Jelang Penutupan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kendal, Hasilnya Masih Jauh Dari Target Penerimaan
KENDAL | MediaAdvokasi.id - Sejumlah pemerintah daerah menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 mendatang.
Pemutihan ini merupakan kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan denda dan keterlambatan pajak yang awalnya di gagas oleh Dedy Mulyadi Gubernur Jawa Barat tersebut, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda PKB, tapi hanya membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Terkait dengan semakin dekatnya masa berlakunya pemutihan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, mengingatkan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kendal untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 secara optimal.
Program ini akan berakhir pada 30 Juni mendatang, sehingga diharapkan para wajib pajak tidak menunda pembayaran agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.
Dalam upaya nya mendukung kelancaran program tersebut, Satlantas Polres Kendal telah melakukan berbagai strategi, seperti penyebaran informasi melalui media sosial, serta berkolaborasi dengan Dinas terkait dan para kepala desa di seluruh Kabupaten Kendal.
"Bekerjasama dengan pemerintah Desa, agar mensosialisasikan program ini kepada masyarakat," tegas Kasat.
Sementara itu, Yunianto Adhi Purnomo, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Kendal, menjelaskan capaian penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan hasil yang menggembirakan.
"Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025 sebesar Rp 116 miliar, dengan capaian sementara mencapai Rp 35,8 miliar atau 30,8 persen," bebernya.
Begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang ditargetkan sebesar Rp 81,9 miliar, sudah tercapai Rp 19,2 miliar atau 23,5 persen.
“Sejak program pemutihan berjalan sejak 8 April 2025, jumlah transaksi pembayaran di Samsat Kendal meningkat tiga kali lipat dibanding hari biasa,” ujar Yunianto, Rabu 21/05/25.
Dampak positif juga terlihat dari penerimaan opsen PKB Kabupaten Kendal yang pada bulan April mencapai Rp 5,6 miliar, naik 51 persen dibanding bulan Maret 2025. Sedangkan penerimaan PKB pada bulan April sebesar Rp 8,2 miliar, naik 13 persen dibanding bulan sebelumnya.
Untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak, UPPD Kendal menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dekat, cepat, dan mudah, antara lain layanan Samsat Paten di kantor Kecamatan Kaliwungu, Weleri, dan Boja, layanan Armada Samsat Keliling di seluruh kecamatan yang tidak memiliki Samsat Paten dan layanan Samsat Budiman yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kendal.
Selain itu, UPPD Kabupaten Kendal juga melakukan upaya penanganan piutang pajak kendaraan bermotor melalui program “Sengkuyung Prioritas”, berupa surat pemberitahuan tunggakan pajak yang disampaikan kepada wajib pajak melalui RT/RW di seluruh desa.
UPPD Kendal juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, dan berbagai pemangku kepentingan lain dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Pelayanan yang cepat dan ramah petugas sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kesulitan,” tutup Yunianto.(Khozin)
