Akibat Kasih Ijin ke Pengusaha Galian C Tanpa Melalui Musdes, Kepala Desa Tunggulsari Brangsong di Demo Warganya
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Ratusan warga Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kendal mendatangi kantor Balaidesa setempat, Senin 16/06/25.
Kedatangan mereka ke Balaidesa guna menyampaikan aspirasinya, yaitu menolak adanya aktivitas penambangan galian C di desanya.
Menurut mereka, Galian C akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas, khususnya warga Tunggulsari sendiri, diantara jalan dan lingkungan rusak, debu beterbangan saat terang, dan jalan akan licin saat hujan akibat tanah berceceran.
"Belum lagi terjadinya pelanggaran jam operasional truck, kemacetan truck yang membahayakan para pengguna jalan warga kampung," KTA Ketua RW 03 Nurul.
"Terhadap masyarakat yang terdampak langsung juga akan sangat membahayakan kesehatan, akibat tiap hari menghirup udara kotor," tambahnya.
Kordinator aksi, Ahmad Faris, dalam orasinya mengatakan, kedatangan warga selain untuk menolak adanya galian C, juga ingin meminta pertanggung jawaban Kades Desa Tunggulsari, yang memberikan ijin tanpa melalui Musdes.
Menanggapi tuntutan warganya, Kades Tunggulsari Abdul Khamid akan menyampaikan tuntutan warganya ke pihak-pihak terkait.
Hadir pada aksi tersebut, Kaban Kesbangpol, Anggota DPRD, Ketua Komisi C, Kapolsek Brangsong dan pejabat lain nya dari unsur keamanan.
Sementara itu, Anggota Komisi B, Siska dan Arif dihadapan peserta aksi, menyampaikan dukungan nya terhadap gerakan tersebut.
"Kami akan kawal aspirasi yang disampaikan panjenengan semua sampai titik terakhir," ujarnya.(Hakam)