Diduga Salah Peruntukan Pita Cukai, Gudang Rokok Kalbaco di Bengkayang Disorot Tim Media Centre Indonesia Kalbar
Bengkayang, 11 Juni 2025 —Tim Media Center Indonesia (MCI) Kalbar menemukan dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai di gudang rokok milik PT. Borneo Twindo Group (PT. BTG) yang terletak di Jalan Raya Singkawang – Bengkayang, RT 001/RW 003, Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dalam penyelidikan lapangan yang dilakukan pada Senin (2/6/2025), tim MCI Kalbar mendapati rokok merek Kalbaco yang diproduksi di lokasi tersebut diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Rokok yang berisi 20 batang diketahui hanya dibubuhi pita cukai untuk 12 batang, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan cukai.
Saat awak media bapak menghubungi Moses selalu humas PT. BTG, tidak bisa memberikan keterangan. "Hanya pak Heri selaku penasehat yang bisa memberikan keterangan dan penjelasan", ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan ini, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbagbar).
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Humas Kanwil Bea Cukai Kalbar, Murtini, pada Rabu pagi (11/6/2025), menyatakan akan mendengarkan temuan wartawan tersebut.
“Pihak kami akan memproses pengaduan atau temuan dari kawan-kawan wartawan terkait rokok Kalbaco yang beredar di Kota Singkawang dengan pita cukai tersebut,” ujar Murtini.
Dia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan fungsinya, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Jika memang ada pelanggaran atas pengaduan tersebut, kami akan bertindak sesuai hukum. Temuan rekan-rekan wartawan yang diduga keras salah peruntukan bisa dikenai sanksi, denda, bahkan pencabutan izin usaha,” tambahnya.
Namun demikian, Murtini juga mengungkapkan bahwa selama ini pihak Bea Cukai telah rutin melakukan pemeriksaan ke lokasi PT. BTG dan tidak menemukan pelanggaran yang mencolok terkait penggunaan pita cukai.
Temuan ini pun menimbulkan tanda tanya masyarakat, mengingat PT. BTG merupakan perusahaan yang sudah lama beroperasi secara legal dengan izin resmi. Dugaan bahwa rokok Kalbaco beredar dengan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya tentu menimbulkan emisi.
Seorang perwakilan media menyampaikan harapannya agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Bea Cukai.
“Temuan ini harus menyimpan lebih banyak dalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait legalitas dan keaslian produk rokok yang beredar,” ujarnya.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Bea Cukai Kalbar dalam menyikapi temuan ini, demi menjaga integritas pengawasan cukai dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor industri tembakau.*