HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dinas Kesehatan Banyuasin diduga Mark Up Kendaraan Dinas Pusling

 

Ilustrasi

Banyuasin, MA – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin diduga melakukan mark up pemahalan harga kendaraan sepeda motor dengan modifikasi, untuk puskesmas keliling.

 

Kendaraan sepeda motor roda 2 ini, setidaknya berjumlah 20 unit Yamaha Mio M3, 6 unit Honda Vario 125 CBS, dan 1 unit All New beat Standar, dengan total pagu anggaran Rp.1.241.000.000,-

 

Pengadaan ini sesuai dengan surat pesanan nomor  027/193/SP/KES/2024 tanggal 25 Juni 2024, melalui e catalogue kepada PT.BMR, yang selanjutnya PT. BMR menunjuk PT GBU selaku distributor untuk berkontrak dengan dinas kesehatan asa pengadaan 23 Kendaraan Pusling dengan pagu Rp. 1.050.000.000,-, sementara  4 kendaraan lainnya langsung kepada PT BMR dengan pagu senilai Rp.191.000.000,-.

 

Pemahalan harga ini terlihat dari hasil perhitungan ulang atas harga dalam kontrak dibandingkan dengan hasil reproduksi serta mempertimbangkan keuntungan dan biaya overhead wajar yaitu 15 %.

 

Dari perhitungan awal, dinas kesehatan membandrol 1 unit Yamaha Mio M3 diharga Rp.39.099.099,- termasuk modifikasi, Honda Vario 125 CBS diharga Rp.44.864.864,86 per unit termasuk modifikasi, dan 1 unit All New beat Standar diharga Rp.27.027.027,03 perunit termasuk modifikasi.

 

Harga tersebut memiliki selisih perhitungan harga reproduksi yang ditambah dengan biaya keuntungan dan overhead 15%, menjadi 1 unit Yamaha Mio M3 diharga Rp.25.070.000 termasuk modifikasi, Honda Vario 125 CBS diharga Rp. 31.406.500 per unit termasuk modifikasi, dan 1 unit All New beat Standar diharga Rp.26.105.000,- perunit termasuk modifikasi.

 

Secara singkat, terjadi selisih harga dan kelebihan pembayaran kendaraan pusling roda 2, sebesar Rp.362.794.738,74, dimana hal ini bertantangan dengan PP Nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin dikonfirmasi via pesan whatsapp, tidak menjawab dengan status pesan centang dua. (red)

 

 

(tulisan dan data analisis, serta investigasi ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang menggunakan informasi dan mengcopy paste tanpa izin, barang siapa melakukan hal tersebut akan digugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)