HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dua OPD Kota Palembang Kompak Mainkan Nota Bodong Pembelian BBM

 

Ilustrasi



Palembang, MA – Dua OPD ini yakni Dinas Sosial dan Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, jadi sorotan usai didapatinya nota pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Dinas Sosial dan Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang diketahui menggunakan mekanisme reimbursement dalam pembelian BBM untuk kendaraan dinas, dengan cara membeli terlebih dahulu lalu kemudian nota BBM diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.

 

Namun faktanya, nota BBM yang diserahkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, “bukan nota sebenarnya dan nota pembelian sebenarnnya tidak disimpan,” ungkap temuan BPK.

 

Hal ini terkuak usai hasil pemeriksaan secara uji petik yang diketahui nota tersebut tidak sesuai dengan bentuk fisik dan nota asli dari pihak SPBU, yang termasuk didalamnya ada nomor pompa pengisian bahan bakar, nama pegawai, dan nomor transaksi yang tercatat.

 

Tak tanggung-tanggung, atas ulah Nota bodong ini terjadi kelebihan bayar yang mencapai hingga Rp.175.468.131,93, dimana jika hal ini tidak menjadi temuan BPK, berpotensi menimbulkan kerugian Negara yang dilakukan secara sistematis.

 

Hal ini tentu bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, dimana pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (red)


(tulisan dan data analisis, serta investigasi ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang menggunakan informasi dan mengcopy paste tanpa izin, barang siapa melakukan hal tersebut akan digugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)