HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Di Pedamaran Ditangkap Kurang Dari 24 Jam Oleh Tim Gabungan Polres OKI



OKI,MA-Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Polsek Pedamaran kurang dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, inisial pelaku RT (20) th pada pukul 08.00 wib. Minggu ( 27/7/2025).


Dalam rilis resmi pada Minggu, 27 Juli 2025, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menyampaikan kronologis kejadian.


Di ketahui pada hari Sabtu 28 juli 2025 sekira pukul 11.00 wib di Dusun III Desa menang raya kecamatan pedamaran Kabupaten OKI anak atas nama R (6) th pelajar kelas 1 SD di nyatakan hilang saat bermain dengan temannya, lalu teman korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban.


“Setelah mendapatkan petunjuk dan saksi-saksi siapa pelaku yang melakukan tindak pidana kemudian Kasat Reskrim dan Anggota bersama dengan Kapolsek Pedamaran berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial (RY) yang sedang berada di dalam rumahnya.


Namun pelaku tersebut berusaha kabur lewat jendela, sehingga terjadi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan pelaku, tapi pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan lalu pihak kepolisian melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan tersangka, dengan memberikan tembakan pada kaki kiri sebanyak duakali. Pada hari Minggu 27 juli 2025”. Jelas Kapolres.


Baca Juga Sosialisasi Penerimaan Santri/Siswa di PPMTI Koto Nan Ampek di Kabupaten Lima Puluh Kota, Disambut Hangat Oleh Anak-Anak dan Guru


“Menurut pengakuan pelaku, korban di iming-iming belikan jajan lalu di bawa ke hutan, di sanalah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara membekap mulut dengan tangan kiri nya kemudian mencekik leher korban, setelah korban lemas dan tidak berdaya lalu korban diperkosa pelaku sebanyak duakali”.


Motif dari pelaku melakukan pemerkosaan terhadap R karena ingin menyalurkan hasratnya. Pasalnya pelaku kecanduan konten pornografi.


Untuk barang bukti berupa satu helai baju kaos olahraga warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu pasang sandal, satu stel pakaian korban warna merah, sandal warna pink, satu helai celana pendek, satu helai baju kaos dalam warna putih.


Atas perbuatannya pelaku dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Ujar Kapolres. (Ondi)