Tim kuasa hukum dari WNA LAW OFFICE & PARTNER’S, yang diwakili oleh Wahyu Alaska, S.H., Apresiasi Kejari OKI
OKI,MA-Kasus dugaan penipuan jual beli kebun sawit yang menimpa seorang warga berinisial EH (42) akhirnya memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UJ (65).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) Tahap II yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKI
Saat dibincangi diruang kerjanya, Wahyu Alaska, S.H menyatakan dedikasinya terhadap Kejari OKI
"Terima kasih atas kerjasama dan dukungan yang telah diberikan. Dedikasinya sangat berarti bagi kami dan terutama bagi Client kami, saya mengapresiasi atas dedikasinya terkhusus Kejari OKI, dan saya mewakili Client kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin selama ini. Semoga kerja sama ini terus berlanjut di masa depan." jelasnya (Jum'at 25 Juli 2025)
Masih kata pengacara muda ini, "Dengan tulus, kami sampaikan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang tak ternilai harganya. semoga kerjasama ini semakin mempererat hubungan kita dan menambah wawasan dan pengaetahuan." imbuhnya
Ucapan terima kasih kami sampaikan atas segala upaya dan kontribusi yang telah Anda berikan. dan sangat kami hargai.
Wahyu Alaska, S.H pengacara muda yang sering disapa Wahyu ini berharap bisa bekerjasama dan berkolaborasi kepada pihak terkait diwilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI
"Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI. di masa mendatang, untuk memberikan penerangan didunia Hukum yang sangat besar peranya dimata publik. Dan kami siap membantu masyarakat dalam mencari keadilan." (Ondi)