Tipu Korban dengan Dalih Dihamili Genderuwo, Pria di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
MAGETAN, MEDIA ADVOKASI-Polres Magetan melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim. Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengaku bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo demi melancarkan aksinya.
Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.
Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.
Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih. Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”. Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., MH, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.
"Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut. Dengan dalih itu, korban diperdaya dan diajak berhubungan seksual," terang AKP Joko Santoso.
Setelah berhasil memperdaya korban, melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan. Aksi besar tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menyerahkan perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Magetan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Perbuatan pelaku sangat keji karena tidak hanya mencabuli anak di bawah umur, tetapi juga menggunakan pendekatan mistis untuk menakut-nakuti dan mengelabui korban. Saat pelaku ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Joko Santoso.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Polres Magetan mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait. (Hms)