HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Gunakan Rompi Tahanan KPK, Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Tiba di PN Palembang

Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU dikawal petugas KPK tiba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Anggota DPRD OKU tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan terkait suap fee proyek Pokok Pikiran tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/7/2025).

Terlihat tiga tersangka dewan Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tiba menggunakan rompi tahanan KPK dengan pengawalan petugas dan Brimob.

Sementara itu anggota DPRD OKU Umi Hartati sudah tiba terlebih dahulu di PN Palembang dan sudah menunggu diruang sidang.

Untuk diketahui keempat tersangka tersebut hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat dua terdakwa pemberi suap proyek Pokir DPRD OKU yakni  M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Yang mana keduanya sudah menjalani proses persidangan serta dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan. (Ariel)

(tulisan dan data analisis, serta investigasi ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang menggunakan informasi dan mengcopy paste tanpa izin, barang siapa melakukan hal tersebut akan digugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)