HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Jaksa KPK Dakwa Tiga Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Terima Kompensasi Fee Pokir

Tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU menjalani sidang dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Tiga anggota DPRD Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah didakwa secara bersama-sama menerima hadiah terkait fee proyek Pokir sebesar Rp1.500.000.000, dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal serta uang Rp2.200.000.000 dari M Fauzi alias Pablo.

Dakwaan tersebut, dibacakan oleh Tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/8/2025).

"Bahwa Terdakwa I Umi Hartati, Terdakwa II M Fahruddin dan Terdakwa III Ferlan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu periode tahun 2024 sampai dengan 2029 bersama-sama dengan Terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB Kidal serta menerima uang sejumlah Rp2.200.000.000,00 dari M. Fauzi alias Pablo melalui Nopriansyah padahal diketahui uang yang diterimanya merupakan fee atas kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran karena telah memberikan persetujuan APBD yang diajukan oleh Bupati OKU," urai Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

 Jaksa KPK menjelaskan, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, sampai dengan akhir Desember 2024 Terdakwa I Umi Hartati, Terdakwa II M Fahruddin dan Terdakwa III Ferlan Juliansyah beserta anggota DPRD Kabupaten OKU lainnya belum juga melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten OKU Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dikarenakan dalam internal DPRD Kabupaten OKU terdapat pertentangan dua kubu yaitu kubu “Bertaji” (Bersama Teddy-Marjito) terdiri dari fraksi PDI Perjuangan, Hanura, PPP, PKS, Golkar, PKB, Perindo, Gerindra, PKN dengan Kubu “YPN YESS” (Yudi Purna Nugraha- Yenny Elita Sofyan Sani) terdiri dari fraksi Nasdem, Demokrat, PAN. 

"Sehingga mengakibatkan Alat Kelengkapan DPRD belum dilakukan pembentukan. Oleh karena telah memasuki tahun anggaran 2025 sementara AKD belum terbentuk maka pada tanggal 13 Januari 2025 barulah dibentuk AKD terdiri atas Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang semua anggotanya berasal dari anggota DPRD dari Kubu Bertaji," ujar Jaksa KPK.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ariel)