Pemdes Desa Tanjungsari Kecamatan Rowosari, Serahkan Uang Penjualan Upah Bengkok Atas Nama Andhika Adi Kurniawan di Lapas Kelas 1A Kendal
KENDAL | MediaAdvokasi.id - Kepala Desa H. Sugiyanto dan Sekdes Desa Tanjungsari Kecamatan Rowosari Kabupeten Kendal Endang Nur Bintari mendatangi Lapas kelas 1A Kendal, Jumat 01/08/25.
Kedatangan mereka guna menyerahkan uang hasil penjualan upah bengkok salah satu perangkat desa bernama Andika Adi Kurniawan yang menjabat sebagai Kaur Kesra, yang saat ini mendekam di lapas Kelas 1A Kendal akibat dilaporkan tetangganya.
Disaksikan langsung oleh kuasa hukumnya H. Saroji SH,.MH., dari YLBH Putra Nusantara Kendal, uang sejumlah 36 juta diterimakan langsung kepada Andika Adi Kurniawan.
Kades H. Sugiyanto berpendapat, penyerahan uang tersebut dilakukan, karena secara administratif yang bersangkutan masih berstatus sebagai perangkat desa sah, oleh karena itu, apa yang menjadi haknya diberikan secara penuh.
Selanjutnya, Kades H. Sugiyanto akan bersikap tegas terhadap mangkirnya Andhika selama ini, pasalnya, berbagai usaha pembinaan telah dilakukan nya, baik secara pribadi maupun kedinasan.
Bahkan, pihaknya telah melakakukan pembinaan dengan memberikan teguran lesan, kemudian surat peringatan (SP) 1 sampai 3, termasuk melaporkan ke Inspektorat, namun tidak ada perubahan, yang bersangkutan tetap mangkir dari kerja lebih dari 1 tahun, apa lagi sekarang ia ditahan pihak kepolisian.
"Hari ini (1/8) saya bersama Bu Sekdes sudah memberikan haknya secara penuh, baik gaji maupun uang hasil penjualan upah bengkoknya sebesar 36 juta," tegas Kades H. Sugiyanto.
"Oleh karena itu, setelah menerima LHP Dari Inspektorat, saya akan segera memproses LHP yang sudah turun, secepatnya.," tegas Kades.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekdes Endang Nur Bintari, dengan tegas ia mengatakan bahwa, setelah uang tersebut diserahkan kepada Andhika, itu artinya permasalahan sudah selesai.
"Sekarang yang harus dilakukan dalam waktu dekat ini adalah memproses LHP Inspektorat," terangnya.
Sementara itu, direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saroji S.H.,M.H.,selaku Kuasa Hukum Andhika, kepada awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi penyerahan uang penjualan upah bengkok atas nama Andhika selaku Kaur Kesra sebesar 36 juta.
penyerahan dilakukan di Lapas Kelas 1 A Kendal oleh kepala Desa Tanjungsari H. Sugiyanto kepada Andhika langsung dan di saksikan oleh Sekdes Endang Nur Bintari.
Adapun soal penggunaan uang itu, menurut kuasa hukumnya sepenuhnya menjadi wewenang Andhika sendiri.
"Selanjutnya nya, langkah yang akan kami lakukan adalah melakukan pembelaan, manakala persoalan tersebut masuk ke persidangan," terangnya kepada awak media ini, Sabtu 02/08/25. (Kzn)