Sidang Korupsi Dana Hibah, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ketua PMI Ogan Ilir
![]() |
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dana hibah PMI Ogan Ilir memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/8/2025).
Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yakni, Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan, Meryadi Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan Nairobi staf pegawai kesehatan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir menghadirkan ahli dari Inspektorat.
Setelah mendengarkan keterangan ahli tersebut, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ketua PMI Ogan Ilir untuk didengarkan keterangannya.
Hal itu dikatakan Supendi penasehat hukum ketiga terdakwa tersebut sesuai sidang.
Supendi mengatakan dalam perkara korupsi dana hibah tersebut ada dugaan keterlibatan pengurus PMI Ogan Ilir.
"Dalam perkara ini diduga ada keterlibatan pengurus PMI Ogan Ilir, makanya tadi anggota majelis hakim meminta Penuntut Umum menghadirkan Ketua PMI. Dan kalaupun Penuntut umum tidak bisa menghadirkan akan dikeluarkan surat penetapan upaya paksa pemanggilan," ujar Supendi.
Supendi menjelaskan, pada sidang pekan depan majelis hakim menunggu kehadiran Ketua PMI Ogan Ilir guna dimintai keterangannya.
"Terkait keterangan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum hanya menjelaskan soal kerugian negara, tetapi tidak menjelaskan penyebab dan siapa yang paling bertanggung jawab siapa. Dalam perkara ini apakah pengurus PMI ikut bertanggung jawab atau hanya ketiga terdakwa ini?," ujarnya.
Dikatakannya selama proses persidangan hanya Ketua PMI Ogan Ilir yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Tadi sudah ada perintah hakim untuk menghadirkan ketua PMI Ogan Ilir dan akan bermusyawarah untuk membuat surat penetapan," pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, Berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir dengan rincian dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, Terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu. Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Kemudian para terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600.000.000. (Ariel)