Rutan Pakjo Palembang Batalkan Pengajuan Pembebasan Bersyarat Alex Noerdin
![]() |
Alex Noerdin ditetapkan tersangka dalam perkara baru oleh Kejati Sumsel |
PALEMBANG, MA - Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang membatalkan pengajuan pembebasan bersyarat (PB) atas nama Alex Noerdin.
Pasalnya, pembatalan pengajuan PB mantan Gubernur Sumsel tersebut ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI itu, karena Alex Noerdin telah menjadi tersangka dalam perkara baru yakni, dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde Mangkrak.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang Muhammad Rolan, AMdIP, SH, MH, kepada awak media saat Coffe Morning di Aula Rutan Palembang, Sabtu (2/8/2025).
Pada acara itu, Rolan menyampaikan, tentang pengajuan remisi menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 80 pada 17 Agustus 2025.
Saat ditanya apakah Alex Noerdin mendapat remisi atau tidak. Rolan menjelaskan awalnya mereka akan mengajukan PB Alex Noerdin. Namun, karena yang bersangkutan menjadi tersangka dalam perkara baru, maka pengajuan dibatalkan.
“Untuk Pak Alex Noerdin, sudah ada penetapan tersangka di kasus Pasar Cinde. Jadi pengajuan PB dibatalkan," kata Rolan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Alex Noerdin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum. (Ariel)