HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Terhadap Mangkirnya Kasi Kesra Desa Tanjungsari Rowosari, Kades H. Sugiyanto Akan Lakukan Tindakan Tegas


KENDAL | MediaAdvokasi.id -  Berita yang ditayangkan oleh beberapa media online perihal Kades Tanjungsari Kecamatan Rowosari H. Sugiyanto menyewakan upah bengkok Kasi Kesra bernama Andika Adi Kurniawan sebesar 36 juta dibenarkan oleh Kepala desa.

"Uang penjualan kemudian di masukan ke rekening desa dalam bentuk Pendapatan asli desa (PADes)," tegas Kades H. Sugiyanto yang di Amini Sekdes Bintari, Kamis 31/07/25.

Menurut Kades Sugiyanto, penjualan tanah bengkok milik perangkat desa tersebut di niatkan sebagai upaya penyelamatan aset desa, mengingat upah bengkok tersebut dalam waktu bersamaan telah dijual kepada beberapa petani.

Sehingga, selalu terjadi pertengkaran saat masa garap datang, karena masing-masing petani merasa telah menyewa sawah tersebut.

"Ada yang menyewa 12 musim, ada yang 6 musim, ada juga yang menyewa 8 musim, selain itu, Andika juga mempunyai hutang terhadap beberapa orang, juga ke Bank," terang Kades Tanjungsari H. Sugiyanto.

Kondisi semacam itu, membuat Andika jarang masuk kerja, dengan berbagai pendekatan secara pribadi maupun kedinasan, kepala desa, H. Sugiyanto telah melakukan upaya pembinaan dengan memberikan teguran lesan, teguran tertulis, 1 sampai 3, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir ke balaidesa.

"Bukan nya perubah, tetapi sejak bulan April 2023, Andika Adi Kurniawan sudah tidak pernah masuk kerja lagi sebagai perangkat desa Tanjungsari," terang Kades.

Untuk menghindari kecemburuan rekan kerja yang lain, akhirnya, pihak Pemdes Tanjungsari melaporkan ke inspektorat Kendal dan sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berdasarkan surat perintah Inspektorat Nomor : 800.1.11.1/068/Insp. Tertanggal 4 Nopember 2024 dan Surat Nomor : 800.1.11.1/073/Insp. Tertanggal 2 Desember 2024 serta Surat Perintah nomor : 003/KS/Insp. Tertanggal 14 Januari 2025.

Perihal : melaksanakan lanjutan pemeriksaan khusus terkait pemberhentian sementara sebagai perangkat desa kepada Andika Adi Kurniawan selaku Kasi kesejahteraan Desa Tanjungsari.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang di dapat media ini, status Andhika Adi Kurniawan memang masih tercatat sebagai perangkat Desa Tanjungsari dengan jabatan sebagai kepala seksi kesejahteraan rakyat, 

Atas dasar itulah, Andhika melalui salah satu LSM ingin meminta hasil penjualan upah bengkok miliknya itu kepada Kepala desa guna menutup sangkutan bisnisnya kepada warga setempat, meskipun selama 1 (satu) tahun lebih ia mangkir kerja.

"Saat ini Andhika sudah ditahan oleh polres Kendal, atas laporan warga setempat, dan hari ini (31/07) yang bersangkutan telah dititipkan di lapas kelas 1A Kendal," Ucap Kuasa Hukumnya Sugiyo SH,. MH.

"Dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, surat pemberhentian dengan tidak hormat akan keluar, mengingat LHP dari Inspektorat sudah turun," ujar salah satu pejabat yang tidak mau disebutkan namanya.(TIM)