HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Lagi, Kejari Periksa 7 Ketua RT di Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Kota Palembang

Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Sebanyak tujuh Ketua Rukun Tetangga kembali diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang terkait penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, hari ini Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan Ketua Rukun Tetangga di kawasan Seberang Ulu Kota Palembang.

"Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, J, H, M.I, B selaku Ketua RT di Kelurahan 13 Ulu Kota Palembang, N selaku Ketua RT di Kelurahan Sentosa Kota Palembang serta ⁠MAP dan RA selaku Ketua RT di Kelurahan Tangga Takat Kota Palembang," ujar Fachri, Rabu (3/9/2025).

Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut di mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

"Para saksi masing-masing diajukan 10 hingga 15 Pertanyaan oleh penyidik," jelasnya.

Fachri menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang saat ini sedang melakukan penyidikan terkait anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan, yang dipergunakan untuk kegiatan swakelola sebanyak 131 kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. (Ariel)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang