Didakwa Rugikan Negara Rp147 Milyar di Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Ajukan Eksepsi
![]() |
| Sidang perdana kasus pasar Cinde dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan atas nama empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025).
Keempat terdakwa itu yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp147 miliar.
Penuntut Umum dalam uraian dakwaan menjelaskan, bahwa Terdakwa I. Ir. H. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode pertama Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 dan Terdakwa II. Ir. H. Eddy Hermanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya (PUCK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama-sama dengan H. Harnojoyo selaku Walikota Palembang Periode Tahun 2015 sampai dengan 2018 dan Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT. Magna Beatum serta Aldrin Tando (DPO) selaku Pemegang Saham dan Direktur berdasarkan Akta Pendirian pendirian PT. Magna Beatum berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.
"Bahwa para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Atas Kerugian Keuangan Daerah yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 sebesar Rp. 137.722.947.614,40," urai Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Alex Noerdin melalui penasehat hukumnya Titis Rachmawati dan Redho Junaidi, akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
Sementara itu Terdakwa Eddy Hermanto, Raimar Yousnaidi dan Harnojoyo tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang pada pembuktian perkara. (Den ARIEL)
