"Honorer Siluman" Lolos PPPK di Pakpak Bharat, APH dan BKN Diminta Periksa Kepsek dan Oknum Honor
October 17, 2025
Pakpak Bharat-Sumut, mediaadvokasi.id :
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai digelar. Namun, tidak sedikit dalam proses tersebut dinodai dengan banyak praktek curang yang dilakukan peserta dan instansi seperti kepala sekolah
Seperti halnya terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat, SD N Pagindar, Kecamatan Pagindar, diduga Kepala Sekolah, DS, melakukan praktek curang diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi kepada salah satu peserta disekolahnya inisial MB.
Menurut sumber akurat yang enggan namanya disebut, menerangkan bahwa MB tidak pernah sama sekali honor disekolah tersebut, namun saat ini sudah lolos PPPK dipemerintah kabupaten Pakpak Bharat.
"Patut kita sebut "Honor Siluman", Sebab dia (MB) tidak pernah masuk atau kerja sebagai honor disekolah tersebut. Nah, kita yakini juga kepala sekolah (DS) memanipulasi data/dokumen si MB untuk memuluskan mengikuti seleksi penerimaan PPPK hingga lolos pada saat ini. Tak sampai disitu, dianulir ada aliran dana ke oknum Dinas yang menaungi dari kepsek dan MB", Ungkap Sumber kepada media ini, (26/09/2025) lalu.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Pagindar, D. Solin saat dikonfirmasi secara tertulis menjelaskan bahwa mengakui MB telah lolos PPPK disekolahnya melalui jalur umum dengan pengabdiannya lebih dari 2 tahun namun tidak terdata di dapodik.
"Ada 3 orang lolos PPPK tahun 2024, 2 orang diantaranya lolos tahap pertama dengan jalur khusus dan sudah terdata dalam dapodik. Satu orang melalui jalur umum tapi belum terdata didapodik yaitu MB, tapi sudah mengabdi dua tahun lebih" Kata Kepsek ragu
Saat ditanya keabsahan dan legalitas data dan dokumen honor terduga fiktif, Kepala sekolah enggan menjawab
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pembangunan Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat, menyoroti dugaan praktik kecurangan dalam seleksi penerimaan PPPK ini dan juga akan melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum
"Seperti kita ketahui, dengan hal yang sama sudah ada kejadian ini diluar daerah, nah itu diproses sesuai hukum pidana dan pemecatan, yang disayangkan begitu banyak honorer yang telah bertahun tahun mengabdi yang jelas legalitasnya malah tidak lolos, sementara ini tidak ada jelas statusnya bisa lolos, kita patut mengecam dan mengutuk perbuatan itu harus diserahkan ke APH supaya memeriksa Kepsek dan oknum honor tersebut", Serunya
Lanjutnya menjelaskan, konsekuensi Hukum mengatur tertera dalam Undang-undang dan peraturan yang relevan tentang pemalsuan data untuk keperluan PPPK mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Baru (UU PDP), khususnya pada pasal-pasal tentang pemalsuan surat dan akta otentik, dengan ancaman pidana penjara dan pembatalan kelulusan PPPK.
Pelaku dapat diancam pidana berdasarkan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam pendaftaran, seperti SK honorer atau surat lain yang diubah.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara, misalnya ancaman 6 tahun untuk manipulas data honorer atau hingga 8 tahun bagi pemalsuan akta otentik serta kelulusan dalam seleksi PPPK akan dibatalkan jika diketahui terdapat keterangan atau dokumen yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan.
(Advokasi.com/Jandri DM)
#Pakpakbharat
#honorsiluman
#pppk
#bkn
#pendidikan