HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















Kejati Sumsel Tahap II Perkara Pasar Cinde, Harnojoyo hingga Alex Noerdin Diserahkan ke JPU

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan tiga tersangka lainnya keluar dari gedung Kejati Sumsel setelah dilakukan Tahap II perkara pasar Cinde

PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (2/10/2025). 

Keempat tersangka itu yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.

Dari pantauan, terlihat keempatnya keluar dari gedung Kejati Sumsel setelah dilakukan Tahap II dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali oleh petugas ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang. 

Hingga berita ini dirilis, media belum mendapatkan keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Sumsel. 

Namun informasi yang berhasil dihimpun, bahwa Kejati Sumsel akan melakukan press release pada, Kamis (2/10/2025) sore ini. 

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (Ariel)