Kepala SD N Pagindar Diduga Rekayasa Data dan Dokumen Keperluan Honor Siluman Lolos PPPK
October 28, 2025
Pakpak Bharat, SUMUT-MA:
Kepala Sekolah Dasar (SD) N Pagindar, Kecamatan Pagindar, Kabupaten Pakpak Bharat diduga kuat melakukan pemalsuan data dan dokumen bersama rekan/stafnya inisial (MB) disekolah untuk keperluan perlengkapan syarat mengikuti dan lolos PPPK tahun 2024.
Kepala Sekolah Dasar (SD) N Pagindar, Kecamatan Pagindar, Kabupaten Pakpak Bharat diduga kuat melakukan pemalsuan data dan dokumen bersama rekan/stafnya inisial (MB) disekolah untuk keperluan perlengkapan syarat mengikuti dan lolos PPPK tahun 2024.
Hal ini terungkap ketika adanya masyarakat merasa aneh dengan keberadaan MB tiba-tiba lolos PPPK disekolah tersebut yang notabene tidak pernah terdaftar sebagai tenaga honor.
Menurut sumber akurat yang enggan namanya disebut, menerangkan bahwa MB tidak pernah sama sekali honor disekolah tersebut, namun saat ini sudah lolos PPPK dipemerintah kabupaten Pakpak Bharat.
"Patut kita sebut "Honor Siluman", Sebab dia (MB) tidak pernah masuk atau kerja sebagai honor disekolah tersebut. Nah, kita yakini juga kepala sekolah (DS) memanipulasi data/dokumen si MB untuk memuluskan mengikuti seleksi penerimaan PPPK hingga lolos pada saat ini. Tak sampai disitu, dianulir ada aliran dana ke oknum Dinas yang menaungi dari kepsek dan MB", Ungkap Sumber kepada media ini, (26/09/2025) lalu.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Pagindar, Dioma Solin saat dikonfirmasi bebrapa waktu lalu mengakui MB tidak terdaftar di sitem Dapodik, namun katanya pengabdianya sudah 2 tahun.
" Dia (MB) memang tidak terdaftar di sitem dapodik, tapi sudah 2 tahun mengabdi", Kata Kepsek
Saat ditanya keabsahan dan legalitas data dan dokumen honor terduga fiktif, Kepala sekolah enggan menjawab.
Dalam hal tersebut, media ini meluncurkan surat konfirmasi tertulis kepada kepala sekolah dengan beberapa pertanyaan penting lebih lanjut pada tanggal, 01 Oktober 2025 lalu, namun pihak sekolah mengabaikan hingga berita ini dikemas. Dalam hal ini juga kepala sekolah tidak mengindahkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Kita ketahui bersama, konsekuensi Hukum mengatur tertera dalam Undang-undang dan peraturan yang relevan tentang pemalsuan data untuk keperluan PPPK mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Baru (UU PDP), khususnya pada pasal-pasal tentang pemalsuan surat dan akta otentik, dengan ancaman pidana penjara dan pembatalan kelulusan PPPK.
Pelaku dapat diancam pidana berdasarkan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam pendaftaran, seperti SK honorer atau surat lain yang diubah.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara, misalnya ancaman 6 tahun untuk manipulas data honorer atau hingga 8 tahun bagi pemalsuan akta otentik serta kelulusan dalam seleksi PPPK akan dibatalkan jika diketahui terdapat keterangan atau dokumen yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan.
(Advokasi/Jandry DM/Pakpak Bharat)
#pakpakbharat
#honorsiluman
#p3k
#KIP
#Sdpagindar
#pagindar