Ketua PN Palembang Keluarkan SK Penunjukan Tim Humas dan Juru Bicara
![]() |
| Ketua Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Agus Walujo Thajono (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus Agus Walujo Thajono mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan Tim Humas dan Juru Bicara.
SK itu bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik yang unggul dan prima dalam melaksanakan tugas pokok. Maka masyarakat perlu mengetahui informasi yang lengkap dan mutahir tentang kegiatan-kegiatan yang ada di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam SK tersebut, Agus Walujo Thajono menjelaskan agar terciptanya kondisi masyarakat yang sadar akan informasi dan untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah, lembaga profesi serta media massa maka perlu ditunjuk Tim Humas dan Juru Bicara pada Pengadilan Negeri Palembanv Kelas IA Khusus.
Dari SK yang diterima Media Advokasi, Rabu (1/10/2025) berikut nama-nama Tim Juru bicara dan Humas PN Palembang :
TimJuru bicara, Raden Zaenal Arief, Samuel Ginting, Chandra Gautama, DR. Haryanto dan H. Khoiri Akhmadi sebagai Juru bicara.
Dalam menjalankan tugas Tim Juru Bicara dibantu oleh Tim Humas yakni, Alimran Dwi Putra, Kemas Hendra, Asti Maryani dan Indra Saputra.
Agus Walujo Thajono dalam SK nya menerangkan adapun tugas Tim Juru bicara sebagai berikut :
1. Melakukan secara reguler konfrensi pers atau media untuk memberikan informasi yang perlu dan penting bagi masyarakat.
2. Menjawab, memberikan informasi setiap saat kapan saja yang diperlukan dari pertanyaan atau media terkait dengan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan utama Pengadilan Negeri.
3. Melakukan diskusi Tim untuk mengeksplor, mengkonter berita-berita miring tentang Pengadilan atau berita yang dapat mendeskreditkan untuk dirilis pada pers media.
4. Memberikan informasi sesuai dengan fakta untuk membangun citra Pengadilan, misalnya capaian-capaian yang telah diraih.
5. Setiap anggota Tim dapat memberikan informasi sebagaimana tersebut diatas baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, namun setiap setiap informasi yang diberikan secara sendiri-sendiri tersebut sudah merupakan bagian pengetahuan atau diskusi Juru bicara.
6. Melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah didiskusikan Tim Juru bicara atau yang akan dilakukan terkait poin diatas kepada Ketua Pengadilan Negeri.
7. Memberikan informasi tentang masalah-masalah teknis yudisial kepada pihak-pihak yang memerlukannya, berpedoman pada ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
8. Menyampaikan informasi dan pengumuman kepada pejabat dan pegawai.
Sementara itu tugas Tim Humas PN Palembang yakni, sebagai pusat informasi dalam pelayanan teknologi informasi dan pengaduan serta menerima laporan-laporan dan pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan peradilan. (Ariel)
