HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel Segera Lapor Mantan Dirut RSUD Palembang BARI, Sebut Ada Aliran Dana "Haram" Miliar Rupiah

Al Anshor SH Ketua LGI Sumsel

PALEMBANG, MA - Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan tak main-main dalam menyikapi temuan pemberian insentif di RSUD Palembang BARI. 

Setelah mencermati laporan audit BPK, LGI mengambil sikap tegas, menuntut pengembalian seluruh dana yang dinilai dikeluarkan secara ilegal, serta membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ketua LGI Sumsel, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. 

"Kami menemukan ada aliran dana haram sebesar Rp3,1 miliar untuk insentif tenaga non-kesehatan. Pemberian tunjangan ini ditetapkan sepihak oleh direktur, yang jelas-jelas mengangkangi Permendagri dan Permenkes," ujarnya dengan nada tegas.

LGI menyoroti bahwa surat keputusan direktur yang menjadi dasar pencairan dana tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

"Perwali yang dijadikan landasan justru melawan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kami tidak akan tinggal diam," lanjutnya.

Dasar Hukum Pertanggungjawaban Keuangan Negara

LGI Sumsel mendasarkan tuntutannya pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara dan pertanggungjawabannya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap pengeluaran belanja atas beban APBN/APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah." Ini menegaskan bahwa setiap pengeluaran, termasuk pemberian insentif, harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pasal 10 ayat (1) dan (2) secara eksplisit menyebutkan bahwa "Setiap pihak yang diberi tugas untuk mengelola dan/atau bertanggung jawab atas keuangan negara wajib menyerahkan laporan pertanggungjawabannya" dan "Setiap kerugian negara wajib diganti." Prinsip ini menjadi landasan kuat bagi LGI untuk menuntut pengembalian dana yang dinilai tidak sah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 58 menyatakan bahwa "Setiap pejabat yang tidak mematuhi atau menyalahgunakan wewenang dan/atau melampaui batas kewenangannya dalam pengelolaan keuangan negara, yang mengakibatkan kerugian negara, diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut." Hal ini secara langsung menyasar para pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan ilegal.

"Kami tidak hanya meminta pertanggungjawaban, tapi juga menuntut agar setiap rupiah uang rakyat yang dicairkan tanpa regulasi yang benar harus dikembalikan. Ini adalah langkah awal kami untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum yang mempermainkan uang negara," pungkas Ketua LGI, mengisyaratkan bahwa kasus ini akan menjadi sorotan utama dalam perjuangan mereka melawan korupsi. (Red)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang