HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Alex Noerdin Dirawat Pasca Operasi, Sidang Pembacaan Eksepsi Perkara Pasar Cinde Ditunda

Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin menyampaikan kondisi kesehatan kliennya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Pembacaan Eksepsi atau keberatan oleh Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 ditunda.

Hal itu dikarenakan, Alex Noerdin masih dalam pemulihan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam Jakarta. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menyampaikan prihal kondisi kesehatan Alex Noerdin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/11/2025). 

"Izin yang mulia kami telah mendapatkan kabar bahwa terdakwa Alex Noerdin tidak bisa dihadirkan dalam persidangan ini karena masih dalam perawatan medis di RS Siloam Jakarta. Terkait status penahanan untuk sementara waktu dititipkan dari rutan Pakjo Palembang ke Rutan Salemba," ujar Penuntut Umum. 

Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin juga menyampaikan permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim. 

Setelah mendengarkan penjelasan dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Ketua Majelis hakim menunda sidang pembacaan eksepsi selama dua pekan. 

Tidak hanya Alex Noerdin, Edi Hermanto sidangnya jug mengalami penundaan yang sama selama dua pekan karena berkas perkaranya satu dakwaan dengan Alex Noerdin. 

Sementara itu, Harnojoyo dan Rainmar Rosnaidi tetap menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Baiklah mengingat kondisi kesehatan terdakwa Alex Noerdin sidang pembacaan eksepsi kita tunda selama dua minggu. Begitu juga dengan Edi Hermanto ditunda karena satu dakwaan. Untuk Rainmar Rosnaidi dan Harnojoyo tetap melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ujar hakim Ketua. 

Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi tim Penasehat Hukum Alex Noerdin

Penasehat Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi menjelaskan bahwa kliennya membutuhkan fasilitas medis yang lebih lengkap pasca operasi. 

“Surat yang kami terima menyebutkan bahwa Pak Alex Noerdin dirawat sejak 15 November. Karena peralatan medis di RS Siloam Sriwijaya kurang memadai, beliau dirujuk ke RS Siloam Jakarta,” ujar Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi. 

Titis menambahkan, kliennya menjalani operasi pengangkatan kantung empedu sehingga belum dapat dipastikan kapan dapat mengikuti sidang secara langsung. 

“Kami belum bisa memastikan kapan beliau dapat hadir secara langsung. Prediksi kami sekitar dua minggu,” jelasnya.

Sementara itu Redho Junaidi menambahkan bahwa selama menjalani perawatan di Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Namun statusnya tetap dalam pengawasan karena ia sedang menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang.

“Dalam perkara ini beliau tidak ditahan, tetapi statusnya tetap menjalani hukuman di Rutan Pakjo. Karena kebutuhan pengobatan, beliau dirujuk ke Jakarta. Pengawalan tetap dilakukan oleh petugas Rutan Pakjo dan didampingi tim dari Rutan Salemba,” ujarnya.  

Redho juga meminta kepada masyarakat Sumsel, untuk mendoakan Alex Noerdin segera sehat. (Ariel)